Wawasan
Nusantara
1.
Latar
Belakang Filosofis Wawasan Nusantara
a.
Falsafah
pancasila
Nilai-nilai pancasila mendasari
pengembangan wawasan nusantara. Nilai-nilai tersebut adalah:
2)
Mengutamakan
kepentingan masyarakat daripada individu dan golongan.
3)
Pengambilan
keputusan berdasarkan musyawarah untuk
mufakat.
b.
Aspek
kewilayahan nusantara
c.
Aspek
sosial budaya
Indonesia terdiri atas ratusan suku
bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaanyang berbeda - beda, sehingga
tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan
mengandung potensi konflik yang besar.mengenai berbagai macam ragam budaya
d.
Aspek sejarah
Indonesia diwarnai oleh pengalaman
sejarah yang
tidak menghendaki terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara
Indonesia.
Hal ini dikarenakan
kemerdekaan yang telah diraih oleh bangsa
Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan kesatuan yang sangat
tinggi bangsa Indonesia sendiri.
Jadi,
semangat ini harus tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga
wilayah kesatuan Indonesia.
2. Pengertian Wawasan Nusantara
Secara
Etimologi kata wawasan berasal dari kata wawas (bahasa Jawa) yang berarti
pandangan, tinjauan atau penglihatan indrawi, ditambahkan akhiran (an) bermakna
cara pandang, cara tincau atau cara melihat. Dari kata wawas muncul kata mawas yang
berarti; memandang, meninjau atau melihat. Wawasan artinya; pandangan,
tinjauan, penglihatan, tanggap indrawi, atau cara pandang atau cara melihat.
Selanjutnya kata Nusantara terdiri dari kata nusa dan antara.
Kata nusa artinya pulau atau kesatuan kepulauan. Antara menunjukkan letak
antara dua unsur. Nusantara artinya kesatuan kepulauan yang terletak antara dua
benua yakni Asia dan Australia dan dua samudera yakni; samudera Hindia dan
samudera Pasifik.
Wawasan
Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia di lingkungannya,
dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Secara umum, Fungsi Wawasan
Nusantara adalah pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan
segala kebijaksanaan , keputusan, dan perbuatan baik bagi penyelenggara Negara
di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalm kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Menurut
Kelompok kerja LEMHANAS 1999 Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap
bangsa Indonesia mengenai diri dan Iingkungannya yang serba beragam dan
bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta
kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Menurut
Prof. Dr. Wan Usman bahwa pengertian wawasan nusantara adalah cara pandang
bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara kepuluan dengan
semua aspek kehidupan yang bervariasi.
Pengertian
wawasan nusantara berdasarkan Kel. Kerja Lembaga Pertahanan Nasional tahun
1999, bahwa wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia
mengenai diri dan lingkungannya yang bervariasi dan memiliki nilai
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk memperoleh tujuan nasional.
Berdasarkan
TAP MPR tahun 1993 dan tahun 1998 tentang Garis Besar Haluan Negara, pengertian
wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesai terhadap diri
dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta
kesatuan wilayah dalam pelaksanaan penyelenggaraan kehidupan masyarakat,
berbangsa dan bernegara untuk menggapai tujuan nasional.
3. Landasan Wawasan Nusantara
Landasan
wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifiskasinya
sebagai berikut:
1. Landasan Idiil
Pancasila sebagai faslafah ideologi bangsa dan dasar negara.
Berkedudukan sebagai landasan idiil darpada wawasan nusantara. Karena pada
hakikatnya wawasan nusantara merupakan perwujudan dari pancasila. Pancasila
merupakan kesatuan yang bulat dan utuh serta mengandung paham keseimbangan,
keselarasan, dan keseimbangan. Maka wawasan nusantara mengarah kepada
terwujudnya kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang politik, ekonomi, sosial
budaya dan pertahanan keamanan.
2. Landasan Konstitusional
UUD 1945 yang merupakan landasan konstitusi dasar negara, yang
menjadi pedoman pokok dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia adalah
negara kesatuan yang berbentuk republik (Pasal 1 UUD 1945) yang kekuasaan
tertingginya ada pada rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.
3. Landasan Visional.
Landasan visional atau tujuan nasional wawasan nusantara sebagai
wawasan nasional bangsa indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya
oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesalan dan
penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan cita-cita dan dan tujuan
nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu :
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia
4. Landasan Konsepsional
Ketahanan nasional, yaitu merupakan kondisi dinamis yang berisi
keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kemampuan
sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional. Dalam
upaya mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya, bangsa Indonesia mengahadapi
berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (HTAG). Agar dapat
mengatasinya, bangsa indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya
tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
5. Landasan
Operasional.
GBHN adalah sebagi landasan wawasan operasional dalam wawasan nusantara, yang
dikukuhkan MPR dalam ketetapan Nomor : IV/MPR/1973 pada tanggal 22 Maret 1973.
4. Unsur Dasar Konsepsi Wawasan Nusantara
Unsur-unsur
yang berkaitan atas terbentuknya Wawasan Nusantara sebagai berikut:
1. Wadah (Contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba
nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta keanekaragaman budaya. Bangsa
Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan
kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik dan wadah dalam kehidupan
bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud infrastruktur politik.
2. Isi (Content)
Isi (content) adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat
dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.
Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan
nasional seperti tersebut di atas bangsa Indonesia harus mampu menciptakan
persatuan dan kesatuan dalam ke-bhineka-an dalam kehidupan nasional yang berupa
politik, ekonomi, social, dan budaya serta hankam. Isi menyangkut dua hal,
pertama realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan
perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional persatuan, kedua
persatuan dan kesatuan dalam ke-bhineka-an yang meliputi semua aspek kehidupan
nasional.
3. Tata laku (conduct)
Hasil interaksi antara wadah dan isi
wawasan nusantara yang terdiri dari :
• Tata laku batiniah yaitu mencerminkan jiwa,
semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.
• Tata laku lahiriah yaitu tercermin dalam tidakan, perbuatan
dan perilaku dari bangsa Indonesia.
Kedua tata laku tersebut mencerminkan identitas jati diri/kepribadian
bangsa berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan
cinta terhadap bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang
tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.
5.
Hakekat
Wawasan Nusantara
Hakekat
wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara/nasional, dalam pengertian adalah
cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi
kepentingan nasional. Berarti setiap warga Negara dan aparat Negara harus
berpikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi
kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang di hasilkan oleh lembaga Negara. Demikian juga produk yang
dihasilkan Hakikat Wawasan Nusantara adalah keutuhan nusantara, dalam
pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara
demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap warga bangsa oleh
lembaga negara harus dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara
Indonesia, tanpa menghilangkan kepentingan lainnya, seperti kepentingan daerah,
golongan, dan orang per orang.
6.
Asas Wawasan Nusantara
Asas wawasan nusantara
merupakan ketentuan ketentuan atau kaidah kaidah dasar yang harus diciptakan,
dipatuhi, dipelihara, dan ditaati agar tetap taat dan setianya komponen
pembentuk bangsa Indonesai terhadap kesepakatan bersama. Pengabaian terhadap
asas wawasan Nusantara akan berakibat terjadinya pelanggaran terhadap
kesepakatan bersama yang akan menimbulkan perpecahan, tercerai berainya bhineka
dari tiap bagian dari bangsa dan negara Indonesai. Oleh karena itu asas wawasan
nusantara tidak boleh diabaikan.
Asas wawasan nusantara
terdiri atas : Kepentinga yang sama, keadilan, kejujuran, solidaritas, kerja
sama, dan kesetiaan. Hal ini seluruhnya merupakan asas wawasan nusantara yang
betul betul harus dilaksanakan demi terjaganya kesatuan dalam kebhinekaan.
7.
Arah Pandang Wawasan
Nusantara
1)
Arah Pandang ke Dalam
Arah pandang ke dalam bertujuan menjamin
perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional , baik aspek
alamiah maupun aspek social . Arah pandang ke dalam mengandung arti bahwa
bangsa Indonesia harus peka dan berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini
mungkin factor – factor penebab timbulnya disintegrasi bangsa dan harus
mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam
kebinekaan .
2)
Arah Pandang ke Luar
Arah pandang keluar ditujukan demi terjaminnya
kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah maupun kehidupan dalam
negri serta dalam melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan ,
perdamaian abadi , dan keadilan sosial , serta kerjasama dan sikap saling
hormat menghormati . Arah pandang ke luar mengandung arti bahwa dalam kehidupan
internasionalnya , bangsa Indonesia harus berusaha mengamankan kepentingan
nasionalnya dalam semua aspek kehidupan , baik politik , ekonomi , social
budaya maupun pertahanan dan keamanan demi tercapainya tujuan nasional sesuai
dengan yang tertera pada Pembukaan UUD 1945
8.
Kedudukan, Fungsi dan
Tujuan Wawasan Nusantara
·
Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara berkedudukan sebagai visi bangsa. Visi adalah
keadaan atau rumusan umum mengenai keadaan yang ingin dicapai. Wawasan nasional
merupakan visi bangsa yang bersangkutan dalam menuju masa depan. Visi bangsa
Indonesia sesuai dengan konsep wawasan Nusantara adalah; menjadi bangsa yang
satu dengan wilayah yang satu secara utuh.
·
Fungsi Wawasan Nusantara
1)
Wawasan
nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara
dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan
kewilayahan.
2) Wawasan nusantara sebagai wawasan
pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan
sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan
keamanan.
3)
Wawasan
nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan
geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan
yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
4) Wawasan nusantara sebagai wawasan
kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi
sengketa dengan negara tetangga. Batasan dan tantangan negara Republik Indonesia adalah:
§ Risalah sidang BPUPKI tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 tentang
negara Republik Indonesia dari beberapa pendapat para pejuang nasional. Dr.
Soepomo menyatakan Indonesia meliputi batas Hindia Belanda, Muh. Yamin menyatakan Indonesia
meliputi Sumatera, Jawa, Sunda Kecil, Borneo, Selebes, Maluku-Ambon, Semenanjung Melayu, Timor, Papua,Ir. Soekarno menyatakan bahwa
kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
§ Ordonantie (UU
Belanda) 1939, yaitu penentuan
lebar laut sepanjang 3 mil laut dengan cara
menarik garis pangkal berdasarkan garis air
pasang surut atau countour pulau/darat.
Ketentuan ini membuat Indonesia bukan sebagai negara kesatuan, karena pada
setiap wilayah laut terdapat laut bebas yang berada di luar wilayah yurisdiksi nasional.
1.
Cara
penarikan batas laut wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (low
water line), tetapi pada sistem penarikan garis lurus (straight
base line) yang diukur dari garis yang menghubungkan titik - titik
ujung yang terluar dari pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah RI.
2.
Penentuan
wilayah lebar laut dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut.
3. Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) sebagai rezim Hukum
Internasional, di mana batasan nusantara 200 mil yang diukur dari
garis pangkal wilayah laut Indonesia. Dengan adanya Deklarasi Juanda, secara
yuridis formal, Indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.
·
Tujuan
Wawasan Nusantara
1)
Tujuan
nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan
UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah
"untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial".