DART INDUSTRIES INC., Amerika
Serikat adalah perusahaan yang memproduksi berbagai jenis alat-alat rumah
tangga, di antaranya yaitu ember, panci, toples dan botol, sisir-sisir dan
bunga-bunga karang, sikat-sikat, perkakas-perkakas kecil dan wadah-wadah kecil
yang dapat dibawa untuk rumah tangga dan dapur dari plastik untuk menyiapkan,
menyajikan dan menyimpan bahan makanan, gelas-gelas minum, tempayan, tempat
menyimpan bumbu, wadah-wadah untuk lemari es dan tutup daripadanya, wadah-wadah
untuk roti dan biji-bijian dan tutup daripadanya, piring-piring dan tempat
untuk menyajikan makanan, cangkir-cangkir, priring-piring buah-buahan dan
tempat-tempat tanaman untuk tanaman
rumah dan main-mainan untuk anak-anak dengan berbagai jenis desain yang terbuat
dari plastik yang bermutu tinggi. Merek TUPPERWARE sudah terdaftar di Indonesia
dibawah no. pendaftaran 263213, 300665, 300644, 300666, 300658, 339994, 339399
untuk jenis-jenis barang seperti tersebut diatas, sedangkan merek TULIPWARE
baru mengajukan permintaan pendaftaran merek pada Direktorat Jenderal Hak
Kekayaan Intelektual. Produk produk rumah tangga yang diproduksi oleh DART
INDUSTRIES INC. telah dipasarkan di lebih dari 70 negara dengan memakai merek
TUPPERWARE. TUPPERWARE juga telah dipasarkan di luas di Indonesia melalui
Distributor Nasional sekaligus penerima lisensi, yakni PT. IMAWI BENJAYA.
PT. IMAWI BENJAYA selaku Distributor
Nasional sekaligus penerima lisensi produk TUPPERWARE di Indonesia, menemukan
produk-produk dengan menggunakan desain-desain yang sama dengan disain-disain
produk-produk TUPPERWARE yang menggunakan merek TULIPWARE yang diproduksi oleh
CV. CLASSIC ANUGRAH SEJATI yang berlokasi di Bandung.
Bentuk Pelanggaran :
Dengan
membadingkan antara produk-produk yang menggunakan merek TUPPERWARE dan
produk-produk dengan merek TULIPWARE, maka terlihat secara jelas bentuk
pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yang memproduksi produk TULIPWARE,
sebagai berikut :
- Terdapat persamaan pada pokoknya antara merek TULIPWARE
dengan TUPPERWARE untuk produk-produk yang sejenis
- Penempatan merek pada bagian bawah wadah dan bentuk
tulisan yang sama lebih dominan, sehingga menonjolkan unsur persamaan
dibandingkan perbedaannya. Keberadaan produk-produk sejenis yang
menggunakan merek TUPPERWARE dan TULIPWARE membingungkan dan mencaukan
konsumen mengenai asal-usul barang.
- Merek TULIPWARE yang dipergunakan pada barang-barang
berbeda dengan etiket merek yang diajukan permohonannya pada Direktorat
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
Catatan :
DART
INDUSTRIES INC. selaku pemilik merek telah memasang iklan pengumuman di
beberapa surat kabar, untuk mengingatkan kepada konsumen tentang telah
beredarnya produk-produk TULIPWARE, yang memiliki persamaan pada pokoknya
dengan produk-produk TUPPERWARE.
Kesimpulan
:
Kasus
tersebut sebaiknya diselesaikan dengan beberapa undang-undang yang telah ada. CV.
CLASSIC ANUGRAH SEJATI sebaiknya juga tidak melakukan plagiat akan merek
TULIPWARE yang merupai merk TUPPERWARE. Maka dari itu, berikut ini merupakan
beberapa undang-undang yang dapat digunakan untuk menyelesaikan kasus hak merek
tersebut :
1. Pasal 90, UU No. 15 tahun 2001 :
“Barang siapa dengan sengaja dan
tanpa hak menggunakan merek yang sama pada kesluruhnnya dengan merek terdaftar
milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenis yang di produksi dan atau
di perdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. Dan atau
denda paling banyak Rp1 M.”
2. Pasal 91, UU No. 15 tahun 2001:
“ Barang
siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya
dengan merek yang terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau jasa yang di
produksi dan atau diperdagangkan, dipidana dengan penjara paling lama 4 tahun
dan atau denda paling banyak Rp.800 juta.”
3. Pasal 92, (1), UU No. No. 15
tahun 2001:
“Barang siapa dengan sengaja dan
tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada keseluruhan dengan indikasi
geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang
yang terdaftar, dipidana penjara paling lama 5 Tahun dan atau denda paling
banyak Rp1 M.”
4. Pasal 92, (2), UU No. No. 15
Tahun 2001:
“Barang siapa dengan sengaja dan
tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada pokoknya dengan indikasi geografis
milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang
terdaftar, dipidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak
Rp800 Juta.”
5. Pasal 93,UU No. No. 15 Tahun
2001:
“Barang siapa dengan sengaja dan
tanpa hak menggunakan tanda yang dilindungi berdasarkan indikasi asal pada
barang atau jasa sehingga dapat memperdaya atau menyesatkan masyarakat mengenai
asal barang atau asal jasa tersebut, dipidana penjara paling lama 4 tahun dan
atau denda paling banyak Rp800 juta.”
6. Pasal 94, UU No. 15 Tahun 2001:
“Barang siapa memperdagangkan barang
dan atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan atau jasa
tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 90, 91,
92, dan 93 dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak
Rp200 Jt.”
Sumber
: