Blue Spinning Frozen Snowflake

Sabtu, 10 Oktober 2015

Semangat Generasi Muda Indonesia

Tema : Pemuda dan Sosialisasi


Menjelang peringatan hari Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober, sebuah artikel menarik mengenai hal yang membanggakan bangsa Indonesia tercetak di surat kabar nasional. Artikel tersebut membahas program "Indonesia Mengajar", sebuah kegiatan yang diprakarsai oleh Bapak Anies Baswedan, Rektor Universitas Paramadina, Jakarta. Gerakan ini memiliki tujuan untuk mencari generasi muda terbaik yang akan ditempatkan sebagai guru Sekolah Dasar di daerah terpencil selama satu tahun. Ide tersebut tercetus mengingat kondisi masih banyaknya sekolah dasar di daerah terpencil yang dibimbing oleh guru-guru dengan kualitas yang tidak sesuai dengan standar. Selama bertugas, generasi muda terbaik ini akan mendapatkan uang saku Rp. 3.2 juta sampai Rp. 4.8 juta per bulan tergantung dari daerah tugas.
Pendidikan dasar adalah fondasi pembangunan masyarakat Indonesia, maka Indonesia Mengajar (IM) percaya bahwa pendidikan dasar untuk anak-anak di seluruh pelosok Indonesia wajib disampaikan dan didampingi oleh generasi terbaik bangsa. Didasari juga oleh janji kemerdekaan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, maka IM mengambil inisiatif untuk mendampingi sekolah dasar–sekolah dasar di berbagai pelosok Indonesia dengan merekrut, membekali, dan menempatkan sarjana-sarjana terbaik bangsa yang memiliki semangat mengabdi untuk mengajar di sebuah SD selama satu tahun. Para pemuda yang dikirim sebagai guru sekolah dasar (SD) ke daerah disebut sebagai Pengajar Muda.

Meskipun persyaratannya cukup ketat, indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3, berusia di bawah 25 tahun dan berbagai persyaratan lain, tercatat 1.383 orang mendaftar program ini. Mereka merupakan lulusan terbaik dari berbagai perguruan tinggi. Dan setelah diseleksi ketat, terpilih 160 orang, kemudian melalui proses seleksi lebih lanjut terpilih 51 sarjana berkualitas terbaik yang akan ditempatkan di lima daerah terpencil yakni di Kabupaten Halmahera Selatan (Maluku Utara), Kabupaten Paser (Kalimantan Timur), Kabupaten Bengkalis (Riau), Kabupaten Majene (Sulawesi Barat) dan Kabupaten Tulang Bawang Barat (Lampung).

Meskipun mereka akan ditempatkan di daerah terisolasi yang sarana transportasinya sangat sulit, listrik terbatas dan tidak ada sinyal telepon apalagi internet, para sarjana berkualitas tersebut sangat antusias akan tantangan yang akan dihadapinya. Bahkan salah seorang di antara mereka, dengan kesadaran tinggi, rela meninggalkan kehidupan yang sangat layak di Singapura dengan gaji besar di perusahaan multinasional, demi tujuan mulia untuk memberikan pendidikan yang bermutu dan memberikan motivasi untuk belajar dengan giat kepada anak-anak di daerah terpencil. Sebelum berangkat ke daerah terpencil, para calon pengajar ini diberikan pelatihan di asrama selama tujuh minggu, termasuk cara mengajar, kurikulum pengajaran, ekstrakurikuler, sampai menjaga kesehatan di daerah terpencil. Di dalam asrama, aliran listrik dimatikan setelah pukul 10 malam dan telepon seluler disimpan panitia supaya mereka tidak kaget menghadapi keadaan minim listrik di daerah tujuan pengajaran.
Tahapan Pengajar Muda
Fase 1 : Rekrutmen dan Seleksi
Untuk menjadi seorang Pengajar Muda, ada beberapa fase yang harus dilalui. Fase pertama adalah Fase Rekrutmen. Dalam fase ini, calon Pengajar Muda diimbau untuk membuat akun terlebih dahulu dan kemudian mengisi serta mengirimkan aplikasi online tersebut pada saat periode rekrutmen. Aplikasi online ini merupakan pintu terdepan dari keseluruhan proses seleksi Pengajar Muda yang di dalamnya terdapat beberapa bagian yang harus diisi, salah satunya adalah esai. Ceritakan dan tunjukkan passion, semangat, dan motivasi Anda yang kuat serta pengalaman pribadi yang dapat mendukung Anda untuk menjadi Pengajar Muda.
Para kandidat yang lolos seleksi tahap I, akan dipanggil untuk mengikuti seleksi tahap II. Seleksi ini merupakan penilaian langsung yang terdiri dari wawancara dan beberapa tes lainnya yang akan dilaksanakan selama satu hari penuh. Seleksi dilaksanakan di beberapa kota seperti Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar (tentative). Selanjutnya, bagi yang lolos seleksi tahap II akan dipanggil untuk Tes Kesehatan. Bagi calon Pengajar Muda yang lolos hingga tahap akhir, akan mengikuti rangkaian berikutnya, yaitu Fase Pelatihan.
Fase 2 : Pelatihan
Pelatihan calon Pengajar Muda dilaksanakan secara intensif selama 7 minggu. Materi pelatihan tidak hanya mencakup keterampilan mengajar secara teori dan praktik, tetapi juga hard skill dan soft skill lain yang mendukung, seperti; keterampilan fisik, belajar kreatif, leadership skill, problem solving, adaptasi masyarakat, advokasi, health and safety, dan sebagainya. Pelatihan ini ditujukan untuk memberikan bekal bagi calon Pengajar Muda dalam melaksanakan tugas mereka di daerah penempatan selama setahun.
Dalam masa pelatihan, calon Pengajar Muda mendapatkan kesempatan untuk bertemu dengan tokoh-tokoh inspiratif dari berbagai macam latar belakang profesi dan keahlian dalam sesi kepemimpinan. Materi-materi diberikan oleh para ahli yang kompeten di bidangnya masing-masing.
Para calon Pengajar Muda juga mendapatkan kesempatan untuk mengaplikasikan apa yang telah mereka pelajari selama pelatihan melalui praktik mengajar di SD-SD yang terletak di sekitar lokasi pelatihan.
Fase 3 : Penempatan dan Penugasan
Setelah melewati fase pelatihan, calon Pengajar Muda dinyatakan resmi menjadi Pengajar Muda. Mereka akan bertugas di berbagai pelosok Indonesia selama setahun di sekolah dasar (dapat negeri atau swasta) yang ditentukan bersama dengan Dinas Pendidikan daerah. Proses pemberangkatan Pengajar Muda ke daerah masing-masing dilakukan secara kelompok per daerah, dan secara langsung setelah pelatihan berakhir.
Selama bertugas di daerah penempatan, masing-masing Pengajar Muda tinggal bersama dengan keluarga angkat selama mereka bertugas.
Selama masa tugas, Pengajar Muda tidak hanya menjalankan amanah mengajar di sekolah, tetapi juga aktif berinteraksi dengan masyarakat setempat.
Diharapkan, dengan adanya interaksi tersebut, Pengajar Muda dapat memahami dan mengambil pelajaran secara langsung mengenai kearifan lokal serta kehidupan masyarakat di akar rumput. Sebagai Pengajar Muda, ada empat kategori tugas yang dilaksanakan di sekolah maupun di desa, antara lain;
1) Kegiatan kurikuler, merupakan komponen pokok program, yaitu segala kegiatan terkait belajar-mengajar dari sejak perencanaan belajar sampai evaluasi. 2) Kegiatan ekstrakurikuler di sekolah. 3) Kegiatan pembelajaran masyarakat, yaitu segala kegiatan belajar bersama masyarakat, dan 4) Kegiatan jaringan dan advokasi pendidikan, yaitu segala kegiatan untuk membangun, memelihara dan menjalin komunikasi dengan pemangku kepentingan di bidang pendidikan di wilayah terkait.
Pengajar Muda diminta untuk mengambil inisiatif dalam menyusun sendiri programnya disesuaikan dengan kondisi yang ada, mengomunikasikan dengan pihak sekolah atau pihak terkait lain, menggalang dukungan komunitas serta melaksanakan kegiatan dengan sumber daya yang terbatas.
Pengajar Muda dibentuk dalam tim-tim tertentu sebagai kelompok untuk saling mendukung. Koordinasi dan komunikasi, baik antara sesama Pengajar Muda dalam satu tim maupun dengan tim Indonesia Mengajar, dilakukan secara rutin. Selain itu, Pengajar Muda juga melakukan refleksi dan evaluasi secara berkala terkait dengan tugas mereka di daerah penempatan. Secara umum, fasilitas seperti listrik dan sinyal komunikasi terbatas. Dalam beberapa kasus, wilayah tertentu memiliki lokasi yang cukup jauh, sulit terjangkau, serta minim listrik dan sinyal.
Fase 4 : Pasca-Penempatan
Setelah menyelesaikan tugas dalam memenuhi janji kemerdekaan dan menebar inspirasi selama setahun di daerah pelosok, para Pengajar Muda mendapatkan keleluasaan untuk melanjutkan rencana jangka panjang mereka.
Tentunya, setelah mendapatkan pengalaman yang berharga selama setahun, para Pengajar Muda mengalami perkembangan dalam hal leadership skill dan soft skill lainnya.
Lokasi Penempatan
Saat ini, Indonesia Mengajar sudah menempatkan seratus tujuh puluh orang Pengajar Muda ke enam belas daerah di berbagai pelosok Indonesia, yaitu:

Nama-nama Kabupaten Daerah Penempatan
  1. Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh
  2. Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau
  3. Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan
  4. Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan
  5. Kabupaten Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung
  6. Kabupaten Lebak, Provinsi Banten
  7. Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur
  8. Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat
  9. Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur
  10. Kabupaten Kep. Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara
  11. Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat
  12. Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat
  13. Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur
  14. Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara
  15. Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Provinsi Maluku
  16. Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat
Sumber :

Selasa, 06 Oktober 2015

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

Tema : Individu, Keluarga dan Masyarakat 



Akhir-akhir ini, kita banyak menemukan berbagai berita tentang kekerasan dalam rumah tangga
(KDRT) di berbagai media masa. Bahkan tidak jarang, kita menemukan KDRT di lingkungan kita. 
Akan tetapi, hal apa yang bisa kita lakukan? Apakah kita sudah memahami KDRT 
itu sendiri sehingga dapat menghindari atau meminimalisir kejadian? 
Oleh karena itu, artikel berikut ini akan membahas tentang istilah dan siklus KDRT. Selain itu,
artikel ini akan membahas tentang karakter korban dan pelaku KDRT agar kita dapat
mencegah atau menghindari terjadinya KDRT di sekeliling kita.  
Kekerasan dalam rumah tangga (disingkat KDRT) adalah tindakan yang dilakukan di dalam rumah tangga baik oleh suami, istri, maupun anak yang berdampak buruk terhadap keutuhan fisik, psikis, dan keharmonisan hubungan sesuai yang termaktub dalam pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Lingkup

Kekerasan fisik

  1. Cedera berat
  2. Tidak mampu menjalankan tugas sehari-hari
  3. Pingsan
  4. Luka berat pada tubuh korban dan atau luka yang sulit disembuhkan atau yang menimbulkan bahaya mati
  5. Kehilangan salah satu panca indera.
  6. Mendapat cacat.
  7. Menderita sakit lumpuh.
  8. Terganggunya daya pikir selama 4 minggu lebih
  9. Gugurnya atau matinya kandungan seorang perempuan
  10. Kematian korban.
  • Kekerasan Fisik Ringan, berupa menampar, menjambak, mendorong, dan perbuatan lainnya yang mengakibatkan:
  1. Cedera ringan
  2. Rasa sakit dan luka fisik yang tidak masuk dalam kategori berat
  3. Melakukan repitisi kekerasan fisik ringan dapat dimasukkan ke dalam jenis kekerasan berat.

Kekerasan psikis

  • Kekerasan Psikis Berat, berupa tindakan pengendalian, manipulasi, eksploitasi, kesewenangan, perendahan dan penghinaan, dalam bentuk pelarangan, pemaksaan dan isolasi sosial; tindakan dan atau ucapan yang merendahkan atau menghina; penguntitan; kekerasan dan atau ancaman kekerasan fisik, seksual dan ekonomis; yang masing-masingnya bisa mengakibatkan penderitaan psikis berat berupa salah satu atau beberapa hal berikut:
  1. Gangguan tidur atau gangguan makan atau ketergantungan obat atau disfungsi seksual yang salah satu atau kesemuanya berat dan atau menahun.
  2. Gangguan stres pasca trauma.
  3. Gangguan fungsi tubuh berat (seperti tiba-tiba lumpuh atau buta tanpa indikasi medis)
  4. Depresi berat atau destruksi diri
  5. Gangguan jiwa dalam bentuk hilangnya kontak dengan realitas seperti skizofrenia dan atau bentuk psikotik lainnya
  6. Bunuh diri
  • Kekerasan Psikis Ringan, berupa tindakan pengendalian, manipulasi, eksploitasi, kesewenangan, perendahan dan penghinaan, dalam bentuk pelarangan, pemaksaan, dan isolasi sosial; tindakan dan atau ucapan yang merendahkan atau menghina; penguntitan; ancaman kekerasan fisik, seksual dan ekonomis;yang masing-masingnya bisa mengakibatkan penderitaan psikis ringan, berupa salah satu atau beberapa hal di bawah ini:
  1. Ketakutan dan perasaan terteror
  2. Rasa tidak berdaya, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak
  3. Gangguan tidur atau gangguan makan atau disfungsi seksual
  4. Gangguan fungsi tubuh ringan (misalnya, sakit kepala, gangguan pencernaan tanpa indikasi medis)
  5. Fobia atau depresi temporer

Kekerasan seksual

Kekerasan seksual berat, berupa:

  1. Pelecehan seksual dengan kontak fisik, seperti meraba, menyentuh organ seksual, mencium secara paksa, merangkul serta perbuatan lain yang menimbulkan rasa muak/jijik, terteror, terhina dan merasa dikendalikan.
  2. Pemaksaan hubungan seksual tanpa persetujuan korban atau pada saat korban tidak menghendaki.
  3. Pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak disukai, merendahkan dan atau menyakitkan.
  4. Pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan pelacuran dan atau tujuan tertentu.
  5. Terjadinya hubungan seksual dimana pelaku memanfaatkan posisi ketergantungan korban yang seharusnya dilindungi.
  6. Tindakan seksual dengan kekerasan fisik dengan atau tanpa bantuan alat yang menimbulkan sakit, luka,atau cedera.
  • Kekerasan Seksual Ringan, berupa pelecehan seksual secara verbal seperti komentar verbal, gurauan porno, siulan, ejekan dan julukan dan atau secara non verbal, seperti ekspresi wajah, gerakan tubuh atau pun perbuatan lainnya yang meminta perhatian seksual yang tidak dikehendaki korban bersifat melecehkan dan atau menghina korban.
  • Melakukan repitisi kekerasan seksual ringan dapat dimasukkan ke dalam jenis kekerasan seksual berat.
  • Kekerasan Ekonomi Berat, yakni tindakan eksploitasi, manipulasi dan pengendalian lewat sarana ekonomi berupa:
  1. Memaksa korban bekerja dengan cara eksploitatif termasuk pelacuran.
  2. Melarang korban bekerja tetapi menelantarkannya.
  3. Mengambil tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan korban, merampas dan atau memanipulasi harta benda korban.
  • Kekerasan Ekonomi Ringan, berupa melakukan upaya-upaya sengaja yang menjadikan korban tergantung atau tidak berdaya secara ekonomi atau tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya.

Penyebab KDRT 

Penyebab KDRT adalah:
  • Laki-laki dan perempuan tidak dalam posisi yang setara
  • Masyarakat menganggap laki-laki dengan menanamkan anggapan bahwa laki-laki harus kuat, berani serta tanpa ampun
  • KDRT dianggap bukan sebagai permasalahan sosial, tetapi persoalan pribadi terhadap relasi suami istri
  • Pemahaman keliru terhadap ajaran agama, sehingga timbul anggapan bahwa laki-laki boleh menguasai perempuan
Siklus kekerasan dalam KDRT
Relasi Personal sering disertai dengan siklus kekerasan, dengan pola berulang. Siklus 
kekerasan ini menyebabkan korban terus mengembangkan harapan dan mempertahankan
rasa cinta atau kasihan, membuatnya sulit keluar dari perangkap kekerasan. 

Siklus kekerasan umumnya bergulir sebagai berikut:
• Dimulai dengan individu tertarik dan mengembangkan hubungan
• Individu dan pasangan mulai lebih mengenal satu sama lain, “tampil asli” dengan 
   karakteristik dan tuntutan masing-masing, muncul konflik dan ketegangan.
• Terjadi ledakan dalam bentuk kekerasan
• Ketegangan mereda. Korban terkejut dan memaknai apa yang terjadi. Pelaku bersikap 
   ”baik” dan mungkin meminta maaf.
• Korban merasa ”berdosa” (bila tidak memaafkan), korban menyalahkan diri sendiri karena 
   merasa atau dianggap menjadi pemicu kejadian, korban mengembangkan harapan akan 
   hubungan yang lebih baik. 
• Periode tenang tidak dapat bertahan. Kembali muncul konflik dan ketegangan, disusul 
   ledakan kekerasan lagi, demikian seterusnya.
• Korban “terperangkap”, merasa bingung, takut, bersalah, tak berdaya, berharap pelaku
   menepati janji untuk tidak melakukan kekerasan lagi, dan demikian seterusnya.
• Bila tidak ada intervensi khusus (internal, eksternal) siklus kekerasan dapat terus berputar
   dengan perguliran makin cepat, dan kekerasan makin intens.
• Sangat destruktif dan berdampak merugikan secara psikologis (dan mungkin juga fisik).

Dampak psikologis pada korban
KDRT dapat menimbulkan dampak yang serius pada korban dan orang terdekatnya 
(misal: anak). Adanya dampak fisik mungkin lebih tampak. Misal: luka, rasa sakit, kecacatan,
kehamilan, keguguran kandungan, kematian. Apapun bentuk kekerasannya, selalu ada dampak 
psikis dari KDRT. Dampak psikis dapat dibedakan dalam ”dampak segera” setelah kejadian, 
serta ”dampak jangka menengah atau panjang” yang lebih menetap. Dampak segera, seperti
rasa takut dan terancam, kebingungan, hilangnya rasa berdaya, ketidakmampuan berpikir, 
konsentrasi, mimpi buruk, kewaspadaan berlebihan. Mungkin pula terjadi gangguan makan 
dan tidur. 

Karakteristik korban KDRT
Seorang perempuan yang terpelajar dan mandiri secara ekonomi, tetap dapat menjadi pribadi 
yang tidak mudah mengambil keputusan dalam menghadapi KDRT. Hal ini dapat terjadi karena: 
1. Karakteristik individu (pasif, cenderung kecil hati dan tidak mampu mengambil keputusan). 
2. Peristiwa masa lalu yang membekas dan menghalangi bersikap asertif (trauma masa lalu 
    yang belum terselesaikan dengan baik dan berpengaruh terhadap cara berpikir, merasa dan 
    bertindak saat ini).
3. Keluarga berasal dari keluarga konvensional dan menekankan keutuhan rumah tangga 
    sebagai hal yang paling baik (ideologi gender yang kaku).

Karakteristik umum pelaku
Pelaku baik sadar atau tidak memiliki peran gender yang kaku dan seolah-olah membenarkan 
mereka untuk melakukan kekerasan terhadap perempuan atau anak yang ada di bawah 
lindungannya.

Meski demikian, ada pula karakteristik psikologis yang berbeda, misalnya: 
•  Ada yang pada dasarnya memang telah hidup dalam budaya kekerasan, melihat kekerasan 
    sebagai cara menyelesaikan konflik dan mendapatkan hal yang diinginkan. Misal, orang dengan
    kepribadian ”preman”.
•  Ada yang mungkin tampak baik-baik saja di depan orang yang tidak mengenal secara dekat. 
    Ia terkesan sopan dan bersedia bekerja sama. Akan tetapi secara khusus orang ini 
    berpandangan rendah tentang perempuan dan menuntut perempuan untuk patuh, melayani, 
    mengikuti hal yang diinginkan. Ia tersosialisasi untuk mengembangkan dominasi yang besar
    atas perempuan. Sebagai kepala keluarga, ia juga menuntut anak untuk patuh.
•  Dekat dengan ciri di atas, pelaku yang dibesarkan dalam lingkungan disiplin bernuansa 
    kekerasan di masa kecil akan mengambil pola yang sama untuk keluarganya ketika dewasa.

Tanda-tanda potensi pelaku KDRT sebelum menikah:
•  Cenderung kasar pada semua orang. Misal: pada teman, saat menyetir mobil, di tempat 
    umum, dan keluarga sendiri. Ia mudah tersinggung dan marah, ketika marah bersikap kasar.
•  Dalam keluarganya, kita melihat kebiasaan kekerasan, kurang peduli pada orang lain, mau
    menang sendiri, tidak mau berbagi. Ayah mungkin memberikan contoh kekerasan dan 
    anak-anak menirunya. 
•  Ia mungkin egois dan selalu memikirkan kepentingannya sendiri, enggan berbagi. Orang lain
    yang harus menjaga perasaan dan lebih banyak menyesuaikan diri.
•  Ia tidak terlihat kasar saat pergaulan sehari-hari, tetapi terkesan tidak dapat mengendalikan 
    diri saat kecewa atau marah. Bila kecewa atau marah, ia dapat bersikap kasar, bertingkah laku
    membahayakan, dan membuat orang merasa takut.
•  Ia mudah curiga pada orang lain, mudah menyalahkan, banyak berpikiran buruk, khususnya
    perilaku pasangan. 
•  Ia posesif dan tidak memberikan ruang pribadi bagi kita. 
•  Ia cenderung meyakini pembagian peran gender yang kaku, menempatkan laki-laki sebagai
    penentu.
•  Ia tidak menunjukkan penyesalah setelah berbuat salah atau menyakiti orang lain. Ia malah 
    mempersalahkan orang lain atas kekasaran yang dilakukannya.
•  Ia senang berjudi, minum dan mabuk, terlibat penggunaan obat-obatan bahkan hingga
    kecanduan. 

Jika kita telah mengenali karakter pelaku KDRT, maka akan lebih baik ketika kita dapat
melakukan tindakan pencegahan sebelum terjadi sesuatu yang lebih serius. 

Faktor Pemicu  KDRT 

Kekerasan dalam rumah tangga dapat dipicu oleh banyak faktor. Diantaranya ada faktor ekonomi, pendidikan yang rendah, cemburu dan bisa juga disebabkan adanya salah satu orang tua dari kedua belah pihak, yang ikut ambil andil dalam sebuah rumah tangga. Kekerasan dalam rumah tangga yang disebabkan faktor ekonomi, bisa digambarkan misalnya minimnya penghasilan suami dalam mencukupi kebutuhan rumah tangga.
Terkadang ada seorang istri yang terlalu banyak menuntut dalam hal untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, baik dari kebutuhan sandang pangan maupun kebutuhan pendidikan. Dari situlah timbul pertengkaran antara suami dan istri yang akhirnya menimbulkan kekerasan dalam rumah tangga. Kedua belah pihak tidak lagi bisa mengontrol emosi masing-masing. Seharusnya seorang istri harus bisa memahami keuangan keluarga. Naik turunnya penghasilan suami sangat mempengaruhi besar kecilnya pengeluaran yang dikeluarkan untuk keluarga. Disamping pendapatan yang kecil sementara pengeluaran yang besar seorang istri harus mampu mengkoordinir berapapun keuangan yang ada dalam keluarga, sehingga seorang istri dapat mengatasi apabila terjadi pendapatan yang minim. Cara itu bisa menghindari pertengkaran dan timbulnya KDRT di dalam sebuah keluarga.
Dari faktor pendidikan, bisa disebabkan oleh tidak adanya pengetahuan dari kedua belah pihak bagaimana cara mengimbangi dan mengatasi sifat-sifat yang tidak cocok diantara keduanya. Mungkin di dalam sebuah rumah tangga ada suami yang memiliki sifat arogan dan cenderung menang sendiri, karena tidak adanya pengetahuan. Maka sang istri tidak tahu bagaimana cara mengatasi sifat suami yang arogan itu sendiri. Sehingga, sulit untuk menyatukan hal yang berbeda. Akhirnya tentulah kekerasan dalam rumah tangga. Kalau di dalam rumah tangga terjadi KDRT, maka perempuan akan menjadi korban yang utama. Seharusnya seorang suami dan istri harus banyak bertanya dan belajar, seperti membaca buku yang memang isi bukunya itu bercerita tentang bagaimana cara menerapkan sebuah keluarga yang sakinah, mawaddah dan warahmah.
Di dalam sebuah rumah tangga butuh komunikasi yang baik antara suami dan istri, agar tercipta sebuah rumah tangga yang rukun dan harmonis. Jika di dalam sebuah rumah tangga tidak ada keharmonisan dan kerukunan diantara kedua belah pihak, itu juga bisa menjadi pemicu timbulnya kekerasan dalam rumah tangga. Seharusnya seorang suami dan istri bisa mengimbangi kebutuhan psikis, di mana kebutuhan itu sangat mempengaruhi keinginan kedua belah pihak yang bertentangan. Seorang suami atau istri harus bisa saling menghargai pendapat pasangannya masing-masing.
Sepertti halnya dalam berpacaran. Untuk mempertahankan sebuah hubungan, butuh rasa saling percaya, pengertian, saling menghargai dan sebagainya. Begitu juga halnya dalam rumah tangga harus dilandasi dengan rasa saling percaya. Jika sudah ada rasa saling percaya, maka mudah bagi kita untuk melakukan aktivitas. Jika tidak ada rasa kepercayaan maka yang timbul adalah sifat cemburu yang kadang berlebih dan rasa curiga yang kadang juga berlebih-lebihan. Tidak sedikit seorang suami yang sifat seperti itu, terkadang suami juga melarang istrinya untuk beraktivitas di luar rumah. Karena mungkin takut istrinya diambil orang atau yang lainnya. jika sudah begitu kegiatan seorang istri jadi terbatas. Kurang bergaul dan berbaur dengan orang lain. Ini adalah dampak dari sikap seorang suami yang memiliki sifat cemburu yang terlalu tinggi. Banyak contoh yang kita lihat dilingkungan kita, kajadian seperti itu. Sifat rasa cemburu bisa menimbukan kekerasan dalam rumah tangga.
Kekerasan dalam rumah tangga juga bisa disebabkan tidak adanya rasa cinta pada diri seorang suami kepada istrinya, karena mungkin perkawinan mereka terjadi dengan adanya perjodohan diantara mereka tanpa didasari dengan rasa cinta terlebih dahulu. Itu bisa membuat seorang suami menyeleweng dari garis-garis menjadi seorang suami yang baik dan lebih bertanggung-jawab. Suami sering bersikap kasar dan ringan tangan. Untuk menghadapi situasi yang seperti ini, istri butuh kesabaran yang sangat amat besar. Berusaha berbuat semanis mungkin agar suami bisa berubah dan bersikap manis kepada istri.
Banyak faktor pemicu terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dan KDRT ini tidak hanya menyangkut suami menganiaya istri, tapi ternyata bisa sebaliknya, istri menganiaya suami. Bisa juga ayah menganiaya anak atau sebaliknya. Dari sejumlah kasus, persoalan ekonomi serta perselingkuhan menjadi penyebab utama terjadinya kekerasan.
Juwariyah dari Divisi Pelayanan Hukum LBH APIK mengatakan KDRT banyak penyebabnya. “Tapi catatan kami, selama 2010 dari 500 kasus kekerasan dalam rumah tangga, masalah perselingkuhan yang paling banyak dilaporkan,” kata Juwariyah kepada Pos Kota, Selasa (26/4). “Masalah ekonomi ada di urutan berikutnya.”
Meski begitu, diakuinya beberapa wanita mencabut laporannya karena memikirkan anak dan tak memiliki pekerjaan hingga hidupnya tergantung pada suami. Penyebab lain, keributan dalam rumah tangga dianggap aib hingga korban malu bila kasusnya sampai ke pengadilan.
Catatan Pos Kota, sejumlah kasus yang sampai ke tangan polisi di antaranya yang menimpa Rn, 26, pada 23 Februari. Ia dipukuli Mul yang menikahinya empat bulan sebelumnya. Penyebabnya, suami marah karena Rn mendapati Mul menyimpan foto wanita lain, yang diduga sebagai wanita idaman lain, dalam HP suami.
Kemarahan itu dilampiaskan dengan memukul wajahnya di rumah kontrakan mereka di Ciputat. Korban melapor ke Polres Metro Jaksel setelah visum di RSUP Pertamina.
Pada 23 Februari, YN harus berurusan dengan apatat Polres Jakarta Pusat. Penyebabnya, wanita 39 tahun itu dianiaya BS, 43, suami, di rumah mereka di Paseban. BS kesal lantaran istrinya itu menanyakan status seorang wanita yang dalam akun facebook-nya yang mengaku sebagai istri BS.
Aksi sebaliknya dilakukan Ny. MM pada 21 Januari. Di rumah kontrakannya di Serpong, Tangerang, wanita ini menampar Har, suami, hingga gigi pria itu copot. Masalahnya, suami cemburu ketika MM bicara melalui HP dengan seorang pria. Buntutnya, pasangan itu saling melaporkan ke Polres Tangerang karena MM juga mengaku dianiaya Har.
Sedangkan RM, 35, memilih melaporkan TKF, suami yang juga aparat Kelurahan Kalibaru, Jakut, ke Gubernur DKI Jakarta pada 25 Januari. Selain kesal karena suami berselingkuh, RM juga mengaku mengalami KDRT.
Padahal, kasus perselingkuhan pada seorang pegawai negeri sipil seperti TKF ancamannya tak ringan. Pelanggar terancam dipecat sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010.
Namun yang paling terbaru adalah yang terjadi di Ciputat, Senin (25/4) malam di mana Yudin , 59, dibakar oleh anaknya karena kawin lagi. Sa, 21, tidak tega melihat ibunya diberlakukan seperti itu sehingga ayahnya yang saat itu asyik nonton sinetron disiram pakai bensin lalu disundut api. Tubuh juragan kos ini terbakar hingga 60 persen dan dilarikan ke RS Fatmawati. Sedangkan Sa sendiri harus meringkuk di tahanan polisi

Maka dari itu, di dalam sebuah rumah tangga kedua belah pihak harus sama-sama menjaga dan saling menyayangi agar tidak terjadi konflik yang bisa menimbulkan kekerasan. Tidak hanya satu pihak yang bisa memicu konflik di dalam rumah tangga, bisa suami maupun istri. Sebelum kita melihat kesalahan orang lain, marilah kita berkaca pada diri kita sendiri. Sebenarnya apa yang terjadi pada diri kita, sehingga menimbulkan perubahan sifat yang terjadi pada pasangan kita masing-masing.

Sumber :