Mengenai subjek paten pasal 10 UU paten No. 14 tahun 2001 menyebutkan sebagai berikut:
Yang berhak memperoleh paten adalah inventor atau yang menerima lebih lanjut hak inventor yang bersangkutan.
Jika suatu invensi dihasilkan oleh beberapa orang secara bersama-sama, hak atau invensi tersebut dimiliki secara bersama-sama oleh para inventor yang bersangkutan.
Dalam pasal 11 UU No. 14 tahun 2001 disebutkan; “Kecuali terbukti lain, yang dianggap sebagai inventor adalah seseorang atau beberapa orang yang untuk pertama kali dinyatakan sebagi inventor dalam permohonan.
Contoh Kasus
Motor Bajaj melintasi jalanan Jakarta. Iklannya pun wara- wiri di berbagai media. Namun siapa sangka, hak paten teknologi mesin motor kebanggaan masyarakat India ini menjadi masalah di Indonesia.
Bajaj Auto Limited sebagai produsen motor Bajaj menggugat Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Sebab, permohonan paten untuk sistem mesin pembakaran dalam dengan prinsip empat langkah ditolak dengan alasan sudah dipatenkan terlebih dahulu oleh Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha.
Kasus tersebut bermula ketika Ditjen Haki menolak permohonan pendaftaran paten Bajaj pada 30 Desember 2009 dengan alasan ketidakbaruan dan tidak mengandung langkah inventif. Atas penolakan tersebut, Bajaj Auto mengajukan banding ke Komisi Banding Paten. Namun Komisi Banding dalam putusannya pada 27 Desember 2010 sependapat dengan Direktorat Paten sehingga kembali menolak pendaftaran paten tersebut.
Ditjen HAKI punya catatan tersendiri sehingga menolak permohonan paten ini yaitu, sistem ini telah dipatenkan di Amerika Serikat atas nama Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha dengan penemu Minoru Matsuda pada 1985. Lantas oleh Honda didaftarkan di Indonesia pada 28 April 2006. Namun dalih ini dimentahkan oleh Bajaj.
Bajaj merupakan perusahaan yang berdiri sejak 1926. Perusahaan ini bergerak di berbagai sektor industri seperti kendaraan roda dua, kendaraan roda tiga dengan berbasis pada ilmu pengetahuan yang telah beroperasi dilebih dari 50 negara antara lain Amerika Latin dan Afrika.
Saran
Menurut saya berdasarkan kasus diatas bahwa Pihak Bajaj Auto Limited sebagai produsen motor Bajaj dari negara india yang sudah berdiri sejak tahun 1926, terlambat mematenkan hasil karya motor bajaj ke ditjen HAKI. Sehingga penemu lainnya mematenkan terlebih dahulu atas nama Honda Giken Kogya Kabushiki Kaisha dengan penemu Minoru Matsuda pada 1985. Jadi, dari permasalahan yang terjadi bahwa terdapat perihal pihak mana yang terlebih dahulu mematenkan penemuannya, sehingga siapapun pihak yang pertama kali mendaftarkan di Ditjen HAKI adalah pihak yang memiliki kekuatan hak paten yang sah dan tak bisa diganggu gugat. Hal tersebut juga sebaiknya dapat menjadi pelajaran berharga untuk produsen bajai negara India agar terlebih dahulu mematenkan produk tersebut dan tidak diambil produk patennya oleh perusahaan lain.
Sumber :
https://ratuhermikusumah.wordpress.com/2015/04/19/contoh-kasus-hak-paten/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar