HAK CIPTA LOGO AYAM JAGO DI MANGKOK
PT Lucky Indah Keramik, pemilik merek lukisan ayam jago mengaku mengalami kerugian setelah terjadi plagiasi terhadap logo milik perusahaan itu."Kami mengalami kerugian atas hal itu (plagiasi). Meski demikian, besaran kerugian tersebut sulit didefinisikan secara kuantitatif," ujar Kuasa Hukum PT Lucky Indah Keramik, Paulus S Wijaya kepada Kompas.com, Rabu (6/9/2017). Paulus mengatakan, akibat tindakan plagiasi tersebut kliennya membuat pengumuman di harian Kompas untuk menegaskan kepada masyarakat bahwa logo berupa lukisan ayam jago tersebut memiliki hak cipta.
"Kami membuat pengumuman di harian Kompas dan menyertakan nama dua perusahaan yang telah mengaku melakukan tindak plagiasi terhadap merek kami," kata dia. Dikutip dari harian Kompas edisi Senin, 4 September 2017, disebutkan dua perusahaan bernama PT Semesta Keramik Raya dan PT Sri Intan Toki Industri telah berjanji tidak lagi memproduksi barang dengan bentuk dan logo yang sama seperti yang diproduksi PT Lucky Indah Keramik.
"Kami selesaikan masalah plagiasi ini secara kekeluargaan. Tidak kami lanjutkan proses hukumnya karena dua perusahaan tersebut telah menunjukkan itikad baik," sebutnya. Paulus menambahkan, dengan pengumuman tersebut diharapkan masyarakat mengerti bahwa logo lukisan ayam jago tersebut merupakan hak milik PT Lucky Indah Keramik. "Kami juga dapat memastikan, perusahaan kami adalah produsen peralatan makan pertama di Indonesia dengan logo yang masih orisinil," dia menegaskan.
Dalam pengumuman yang berjudul "Peringatan Merek Lukisan Ayam Jago" itu, PT Lucky Indah Keramik menyatakan, perusahan itu merupakan satu-satunya pememegang merek lukisan ayam jago berdasarkan Sertifikat Perdaftaran Merek nomor IDM00366635 dalam kelas 21. Kelas 21 itu meliputi barang-barang pecah belah seperti piring, mangkok, baki, tatakan cangkir, tea set, dinner set, poci, cangkir, gelas, tutup cangkir, dan vas bunga.
Dalam pengumuman yang sama, PT Lucky Indah Keramik memberi peringatan kepada produsen, importir, distributor, agen ataupun pengecer untuk tidak membeli, mengimpor, menyimpan apalagi memperdagangkan barang-barang seperti yang disebutkan di atas dengan memakai lukisan Cap Ayam Jago, baik itu sama pada keseluruhan maupun memiliki kesamaan pada pokoknya.
"Meski demikian saat ini yang kami sasar utamanya adalah produsennya. Kalau pembeli yang menggunakan barang hasil plagiasi itu ya biarkan saja, misal sudah dipakai ibu-ibu di dapur atau tukang bakso. Yang penting produksinya dihentikan," tutupnya. PT Lucky Indah Keramik pun mencantumkan sejumlah sanksi jika terdapat perusahaan yang dengan sengaja melakukan plagiasi. Sanksi tersebut seperti yang tercantum dalam Pasal 100 ayat 1 Undang-undang Nomor 20/2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, siapa pun yang melakukan plagiasi dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau sanksi denda paling banyak Rp 2 miliar.
Pertama, kami perlu sampaikan bahwa untuk logo, bukan didaftarkan dengan paten. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten, paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Untuk logo yang Anda buat didaftarkan dengan hak cipta, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”), yang berbunyi sebagai berikut:
Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g. arsitektur;
h. peta;
i. seni batik;
j. fotografi;
k. sinematografi;
l. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudkan.
Selanjutnya, karena logo ini diciptakan berdasarkan pesanan dari klien Anda kepada biro tempat Anda bekerja, hal pertama yang Anda harus lakukan adalah melihat perjanjian antara biro tempat kerja Anda dan klien Anda. Apakah dalam perjanjian tersebut diatur mengenai siapa yang akan menjadi pencipta dan pemegang hak cipta?
Kemudian, Anda harus juga melihat perjanjian kerja antara Anda dan biro tempat Anda bekerja, apakah diperjanjikan mengenai siapakah yang akan menjadi pemegang hak cipta atas karya Anda?
Sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UU Hak Cipta, jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai pencipta dan pemegang hak cipta kecuali jika diperjanjikan lain.
Dalam hal ini, Anda membuat karya Anda atas dasar hubungan kerja dengan biro tempat Anda bekerja dan berdasarkan pesanan klien Anda kepada biro tempat Anda bekerja. Apabila dalam perjanjian kerja Anda dengan biro tempat Anda bekerja diperjanjikan bahwa hak cipta atas karya Anda dipegang oleh biro tempat Anda bekerja, maka yang punya hak cipta atas karya tersebut adalah biro tempat Anda bekerja. Apabila tidak diperjanjikan, maka Anda yang punya hak cipta atas karya cipta Anda (logo tersebut).
Selanjutnya, Anda harus melihat perjanjian pesanan antara biro tempat Anda bekerja dengan klien Anda. Jika tidak diperjanjikan siapa yang menjadi pemegang hak cipta, maka yang memegang hak cipta adalah Anda atau biro tempat Anda bekerja (sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian kerja). Jika dalam perjanjian pesanan diperjanjikan bahwa klien Anda yang akan memegang hak cipta, maka yang menjadi pemegang hak cipta adalah klien Anda.
Dalam hal tidak diperjanjikan siapa yang memegang hak cipta dalam perjanjian pesanan, maka sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU Hak Cipta, Anda atau biro tempat Anda bekerja adalah pemegang hak cipta atas logo tersebut (sesuai kesepakatan dalam perjanjian kerja). Sehingga jika klien Anda mendaftarkan logo tersebut atas namanya, Anda atau biro tempat Anda bekerja mempunyai hak untuk meminta pembatalan pendaftaran logo tersebut oleh klien Anda (Pasal 42 jo Pasal 2 UU Hak Cipta).
Pasal 42 UU Hak Cipta
Dalam hal Ciptaan didaftar menurut Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 39, pihak lain yang menurut Pasal 2 berhak atas Hak Cipta dapat mengajukan gugatan pembatalan melalui Pengadilan Niaga.
Pasal 2UU Hak Cipta
(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Jika dalam perjanjian pesanan diperjanjikan bahwa yang memegang hak cipta adalah klien Anda, maka baik Anda maupun biro tempat Anda bekerja tidak mempunyai hak untuk meminta pembatalan pedaftaran hak cipta atas logo tersebut. Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait (E-HakCipta) akan diproses pada hari dan jam kerja. E-HakCipta hanya dapat diakses dan digunakan oleh:
Kementerian dan Lembaga;
Pemerintah Daerah;
Lembaga Pendidikan;
Lembaga Penelitian dan Pengembangan;
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM;
Sentra Hak Kekayaan Intelektual;
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual;
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; dan
Institusi lain.
Permohonan pendaftaran HKI dapat dilakukan dengan memilih salah satu cara berikut ini:
Langsung ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual;
Melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI di seluruh Indonesia;
Melalui Kuasa Hukum Konsultan HKI terdaftar.