Pengantar PKN
A. Pengertian Negara
Negara
berbeda dengan bangsa. Jika bangsa merujuk pada kelompok orang atau persekutuan
hidup, sedangkan negara merujuk pada sebuah organisasi sekelompok orang yang
berada di dalamnya. Istilah negara merupakan terjemahan dari kata bahasa Inggris, state;
bahasa Belanda dan Jerman, staat, serta bahasa Prancis, etat.
Kata-kata tersebut diambil dari bahasa Latin, statusatau statum,
yang berarti keadaan yang tegak serta tetap atau sesuatu yang memiliki
sifat-sifat yang tegak serta tetap. Di Indonesia, istilah negara berasal dari
bahasa Sanskerta, yaitu nagari atau nagara yang berarti wilayah atau penguasa.
Secara terminologi, negara diartikan sebagai oraganisasi tertinggi di antara suatu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu hidup dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Pengertian ini mengandung nilai konstitutif dari sebuah negara yang menyaratkan adanya unsur dalam sebuah negara yaitu rakyat, wilayah, kedaulatan dan pengakuan dari negara lain.
Berikut ini pendapat beberapa pakar kenegaraan berikut ini tentang negara.
1. Aristoteles
Menurut Aristoteles, negara (polis) adalah suatu persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaikbaiknya.
2. Mac Iver
Negara adalah persembatanan (penarikan) yang bertindak lewat hukum yang direalisasikan oleh pemerintah yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk memaksa dalam satu kehidupan yang dibatasi secara teritorial mempertegak syaratsyarat lahir yang umum dari ketertiban sosial.
3. Logeman
Negara adalah organisasi kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya bertujuan untuk mengatur dan mengurus masyarakat tertentu.
4. Ibnu Chaldun
Negara adalah masyarakat yang mempunyai wazi’ dan mulk (kewibawaan dan kekuasaan).
5.Max Weber
Negara adalah suatu masyarakat yang memonopoli penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah).
6.Bellefroid
Negara adalah suatu persekutuan hukum yang menempati suatu wilayah untuk selama-lamanya dan dilengkapi dengan suatu kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.
7. Harold J. Laski
Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena memiliki wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat.
8.J.J. Rousseau
Negara adalah perserikatan dari rakyat bersama-sama yang melindungi dan mempertahankan hak masing-masing diri dan harta benda anggota-anggota yang tetap hidup dengan bebas merdeka.
9. Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
10. Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
Secara terminologi, negara diartikan sebagai oraganisasi tertinggi di antara suatu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu hidup dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Pengertian ini mengandung nilai konstitutif dari sebuah negara yang menyaratkan adanya unsur dalam sebuah negara yaitu rakyat, wilayah, kedaulatan dan pengakuan dari negara lain.
Berikut ini pendapat beberapa pakar kenegaraan berikut ini tentang negara.
1. Aristoteles
Menurut Aristoteles, negara (polis) adalah suatu persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaikbaiknya.
2. Mac Iver
Negara adalah persembatanan (penarikan) yang bertindak lewat hukum yang direalisasikan oleh pemerintah yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk memaksa dalam satu kehidupan yang dibatasi secara teritorial mempertegak syaratsyarat lahir yang umum dari ketertiban sosial.
3. Logeman
Negara adalah organisasi kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya bertujuan untuk mengatur dan mengurus masyarakat tertentu.
4. Ibnu Chaldun
Negara adalah masyarakat yang mempunyai wazi’ dan mulk (kewibawaan dan kekuasaan).
5.Max Weber
Negara adalah suatu masyarakat yang memonopoli penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah).
6.Bellefroid
Negara adalah suatu persekutuan hukum yang menempati suatu wilayah untuk selama-lamanya dan dilengkapi dengan suatu kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.
7. Harold J. Laski
Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena memiliki wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat.
8.J.J. Rousseau
Negara adalah perserikatan dari rakyat bersama-sama yang melindungi dan mempertahankan hak masing-masing diri dan harta benda anggota-anggota yang tetap hidup dengan bebas merdeka.
9. Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
10. Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
11.George
Gelinek
Negara
adalah organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berkediaman dalam
wilayah tertentu.
12. Carl Schmitt
Negara
adalah sebagai suatu ikatan dari manusia yang mengorganisasi dirinya dalam
wilayah tertentu.
13. Prof. Farid S.
Negara
adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki
kedaulatan.
14.Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi
manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang
sama.
15. Prof. Mr. Soenarko
Negara ialah organisasi manyarakat
yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya
sebagai sebuah kedaulatan.
B. Unsur-unsur Terbentuknya
Negara
Unsur-unsur negara
adalah bagian yang penting untuk membentuk suatu negara, sehingga negara
memiliki pengertian yang utuh. Jika salah satu unsur tidak terpenuhi, maka
tidak sempurnalah negara itu. Negara dapat memiliki status yang kokoh jika
didukung oleh minimal tiga unsur utama, yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintah
berdaulat. Selain itu, ada satu unsur tambahan, yaitu pengakuan dari negara
lain.
a) Unsur Konstitutif Negara
Unsur Konstitutif Negara adalah
unsur yang menentukan ada tidaknya suatu Negara, seperti:
1. Rakyat
Suatu negara harus memiliki rakyat yang tetap. Rakyat merupakan unsur terpenting dari terbentuknya negara. Rakyat menjadi pendukung utama keberadaan sebuah negara. Hal ini karena rakyatlah yang merencanakan, mengendalikan, dan menyelenggarakan sebuah negara. Dalam hal ini rakyat adalah semua orang yang berada di wilayah suatu negara serta tunduk pada kekuasaan negara tersebut.
Rakyat adalah semua orang yang berdiam di dalam suatu Negara atau menjadi penghuni
Suatu negara harus memiliki rakyat yang tetap. Rakyat merupakan unsur terpenting dari terbentuknya negara. Rakyat menjadi pendukung utama keberadaan sebuah negara. Hal ini karena rakyatlah yang merencanakan, mengendalikan, dan menyelenggarakan sebuah negara. Dalam hal ini rakyat adalah semua orang yang berada di wilayah suatu negara serta tunduk pada kekuasaan negara tersebut.
Rakyat adalah semua orang yang berdiam di dalam suatu Negara atau menjadi penghuni
Negara, meliputi:
1)
Penduduk
Penduduk adalah mereka yang
bertempat tinggal tetap atau berdomisili tetap di dalam wilayah Negara
(menetap).
2)
Bukan Penduduk
Bukan Penduduk adalah mereka yang
berada di dalam wilayah Negara, tetapi tidak bermaksud bertempat tinggal di
Negara itu.Misalnya : Wisata Asing yang sedang melakukan perjalanan wisata
3)
Warga Negara
Warga Negara adalah mereka yang
berdasarkan hukum merupakan anggota dari Negara (menurut undang-undang diakui
sebagai warga negara).
4)
Bukan Warga Negara
Bukan Warga Negara adalah mereka
yang mengakui Negara lain sebagai negaranya
2. Wilayah
Adanya wilayah merupakan suatu keharusan bagi negara. Wilayah adalah tempat bangsa atau rakyat suatu negara tinggal dan menetap. Wilayah yang dimaksud dalam hal ini meliputi daratan, lautan, udara, ekstrateritorial, dan batas wilayah negara.Wilayah merupakan unsur kedua setelah rakyat. Dengan adanya wilayah yang didiami oleh manusia, negara akan terbentuk. Jika wilayah tersebut tidak ditempati secara permanen oleh manusia, mustahil untuk membentuk suatu negara.
Wilayah adalah bagian tertentu dari permukaan bumi dimana penduduk suatu Negara bertempat tinggal secara tetap. Wilayah suatu Negara meliputi: wilayah daratan, lautan, dan udara.
Adanya wilayah merupakan suatu keharusan bagi negara. Wilayah adalah tempat bangsa atau rakyat suatu negara tinggal dan menetap. Wilayah yang dimaksud dalam hal ini meliputi daratan, lautan, udara, ekstrateritorial, dan batas wilayah negara.Wilayah merupakan unsur kedua setelah rakyat. Dengan adanya wilayah yang didiami oleh manusia, negara akan terbentuk. Jika wilayah tersebut tidak ditempati secara permanen oleh manusia, mustahil untuk membentuk suatu negara.
Wilayah adalah bagian tertentu dari permukaan bumi dimana penduduk suatu Negara bertempat tinggal secara tetap. Wilayah suatu Negara meliputi: wilayah daratan, lautan, dan udara.
1)
Daratan
Batas wilayah darat suatu Negara
biasanya ditentukan dengan perjanjian antara suatu Negara dengan Negara lain
dalam bentuk traktat. Perbatasan antara Negara dapat berupa:
Batas alam, misalnya: sungai, danau,
pegunungan, atau lembah.
Batas buatan, misalnya: pagar
tembok, pagar kawat berduri
Batas menurut geofisika, misalnya:
lintang utara/selatan, bujur timur/barat.
2)
Lautan
Menurut Konferensi Hukum Laut
internasional III pada 10 Desember 1982 yang diselenggrakan oleh PBB di Montego
Bay, Jamaica, menghasilkan batas wilayah Negara sebagai berikut:
a. Laut Teritorial
Setiap negara mempunyai kedaulatan
atas laut territorial selebar 12 mil laut, yang diukur berdasarkan garis lurus
yang ditarik dari garis dasar (base line) garis pantai kearah laut bebas.
b. Zona Bersebelahan
Zona bersebelahan merupakan batas
laut selebar 12 mil laut dari garis batas laut territorial atau batas laut selebar
24 mil laut dari garis dasar.
c. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif merupakan
batas lautan suatu negara pantai lebarnya 200 mil laut dari garis dasar..Dalam
batas ini, negara pantai berhak menggali kekayaan alam yang ada dan menangkap
para nelayan asing yang kedapatan sedang melakukan penangkapan ikan.
d. Landas Benua
Landas benua adalah wilayah daratan
negara pantai yang berada di bawah lautan di laut ZEE, selebar lebih kurang 200
mil di lautan bebas.
e. Landas Kontinen
Landas kontinen merupakan daratan
yang berada di bawah permukaan air di luar laut territorial sampai kedalaman
200 m. Bagi negara pantai, landas kontinen dinyatakan sebagai bagian yang tak
terpisahkan dari wilayah daratan.
3)
Udara
Wilayah udara suatu negara ada di atas wilayah daratan dan wilayah lautan Negara itu. Pembatasan wilayah suatu negara sangat penting sekali karena menyangkut pelaksanaan kedaulatan suatu negara dalam segala bentuk, seperti hal-hal berikut :
Wilayah udara suatu negara ada di atas wilayah daratan dan wilayah lautan Negara itu. Pembatasan wilayah suatu negara sangat penting sekali karena menyangkut pelaksanaan kedaulatan suatu negara dalam segala bentuk, seperti hal-hal berikut :
1.
Berkuasa
penuh terhadap kekayaan yang ada di dalamnya.
2.
Berkuasa
mengusir orang-orang yang bukan warga negaranya dalam wilayah tersebut bila
tidak memiliki izin dari negara itu.
3.
Pemerintah
yang Berdaulat.
3. Pemerintahan yang
Berdaulat
Kedaulatan sangat diperlukan bagi sebuah negara. Tanpa kedaulatan, sebuah negara tidak akan berdiri tegak. Negara tidak memiliki kekuasaan untuk mengatur rakyatnya sendiri, terlebih mempertahankan diri dari negara lain. Oleh karena itu, kedaulatan merupakan unsur penting berdirinya negara. Jadi, pemerintah yang berdaulat berarti pemerintah yang mempunyai kekuasaan penuh untuk memerintah baik ke dalam maupun ke luar.
Pemerintah yang berdaulat mempunyai kekuasaan sebagai berikut :
Kedaulatan sangat diperlukan bagi sebuah negara. Tanpa kedaulatan, sebuah negara tidak akan berdiri tegak. Negara tidak memiliki kekuasaan untuk mengatur rakyatnya sendiri, terlebih mempertahankan diri dari negara lain. Oleh karena itu, kedaulatan merupakan unsur penting berdirinya negara. Jadi, pemerintah yang berdaulat berarti pemerintah yang mempunyai kekuasaan penuh untuk memerintah baik ke dalam maupun ke luar.
Pemerintah yang berdaulat mempunyai kekuasaan sebagai berikut :
Kedaulatan
ke dalam, artinya wibawa, berwenang menentukan dan menegakkan hukum atas warga
dan wilayah negaranya.
Kedaulatan
keluar adalah mempunyai kedudukan yang sederajat dengan negara lain, sehingga
bebas untuk menentukan hubungan diplomatik dengan negara lain.
Pengertian Pemerintah dan Kedaulatan
:
·
Pemerintah
: suatu Negara memiliki pemerintah, yaitu suatu organisasi yang berwenang untuk
memutuskan dan memerintah seluruh warga Negara di dalam wilayahnya.
·
Kedaulatan
: suatu Negara memiliki kedaulatan, yaitu kekuasaan tertinggi untuk membuat
undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia untuk
mengatur kehidupan warganya.
Kedaulatan suatu negara mempunyai empat sifat sebagai berikut.
Kedaulatan suatu negara mempunyai empat sifat sebagai berikut.
·
Permanen. Artinya, kedaulatan itu tetap ada pada negara selama
negara itu tetap ada (berdiri) sekalipun mungkin negara itu mengalami perubahan
organisasinya.
·
Asli. Artinya, kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan lain
yang lebih tinggi, tetapi asli dari negara itu sendiri.
·
Bulat/tidak terbagi-bagi. Artinya, kedaulatan itu merupakan
satusatunya kekuasaan yang tertinggi dalam negara dan tidak dapat dibagi-bagi.
Jadi, dalam negara hanya ada satu kedaulatan.
·
Tidak terbatas/absolut. Artinya, kedaulatan itu tidak dibatasi
oleh siapa pun sebab apabila bisa dibatasi berarti ciri kedaulatan yang
merupakan kekuasaan tertinggi akan hilang.
b) Unsur
Deklaratif Negara
Pengakuan dari Negara-negara lain
merupakan unsur Deklaratif Negara. Unsur ini bersifat menerangkan saja tentang
adanya Negara. Makna pengakuan dari negara lain adalah untuk menjamin suatu
negara baru berhak menduduki tempat yang sejajar sebagai suatu organisasi
politik yang merdeka dan berdaulat di tengan keluarga bangsa-bangsa.
Pengakuan dari Negara
Lain
Pengakuan dari negara lain diperlukan sebagai suatu pernyataan dalam hubungan internasional. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya ancaman dari dalam (kudeta) atau campur tangan negara lain. Selain itu, pengakuan dari negara lain diperlukan untuk menjalin hubungan terutama dalam bidang ekonomi, politik, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan.
Macam-macam bentuk pengakuan ialah sebagai berikut.
Pengakuan dari negara lain diperlukan sebagai suatu pernyataan dalam hubungan internasional. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya ancaman dari dalam (kudeta) atau campur tangan negara lain. Selain itu, pengakuan dari negara lain diperlukan untuk menjalin hubungan terutama dalam bidang ekonomi, politik, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan.
Macam-macam bentuk pengakuan ialah sebagai berikut.
·
Pengakuan de facto, artinya pengakuan menurut
kenyataan. Suatu negara diakui karena memang secara nyata telah memenuhi
unsur-unsurnya sebagai negara.
·
Pengakuan de jure, artinya pengakuan berdasarkan
hukum. Dalam hal ini, suatu negara diakui secara formal memenuhi persyaratan
yang ditentukan oleh hukum internasional untuk dapat berpartisipasi aktif dalam
tata pergaulan internasional.
C. Sifat Negara
Miriam Budiardjo menyatakan bahwa setiap negara mempunyai sifatsifat berikut:
1. Memaksa
Sifat memaksa artinya negara mempunyai kekuasaan untuk memaksa kekerasan fisik secara sah. Tujuannya ialah agar peraturan perundangundangan ditaati, ketertiban dalam masyarakat tercapai, serta anarki (kekacauan) alam masyarakat dapat dicegah. Alat pemaksanya bermacam-macam, seperti polisi, tentara, dan berbagai persenjataan lainnya. Contohnya, setiap warga negara harus membayar pajak. Orang yang menghindari kewajiban ini dapat dikenakan denda atau harta miliknya disita, bahkan dapat dikenakan hukuman kurungan.
2. Monopoli
Sifat monopoli yaitu hak negara guna melaksanakan sesuatu sesuai dengan tujuan bersama dari masyarakat. Contohnya, menjatuhkan hukuman kepada setiap warga negara yang melanggar peraturan, menjatuhkan hukuman mati, mewajibkan warga negaranya untuk mengangkat senjata jika negaranya diserang musuh, memungut pajak, menentukan mata uang yang berlaku dalam wilayahnya, serta melarang aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu yang dinilai bertentangan dengan tujuan masyarakat.
3. Mencakup semua
Sifat mencakup semua berarti semua peraturan perundang-undangan (misalnya keharusan membayar pajak) barlaku untuk semua orang tanpa terkecuali. Hal ini memang diperlukan karena kalau sesorang dibiarkan berada di luar ruang lingkup aktivitas negara, maka usaha negara kearah tercapainya cita-cita negara.
Miriam Budiardjo menyatakan bahwa setiap negara mempunyai sifatsifat berikut:
1. Memaksa
Sifat memaksa artinya negara mempunyai kekuasaan untuk memaksa kekerasan fisik secara sah. Tujuannya ialah agar peraturan perundangundangan ditaati, ketertiban dalam masyarakat tercapai, serta anarki (kekacauan) alam masyarakat dapat dicegah. Alat pemaksanya bermacam-macam, seperti polisi, tentara, dan berbagai persenjataan lainnya. Contohnya, setiap warga negara harus membayar pajak. Orang yang menghindari kewajiban ini dapat dikenakan denda atau harta miliknya disita, bahkan dapat dikenakan hukuman kurungan.
2. Monopoli
Sifat monopoli yaitu hak negara guna melaksanakan sesuatu sesuai dengan tujuan bersama dari masyarakat. Contohnya, menjatuhkan hukuman kepada setiap warga negara yang melanggar peraturan, menjatuhkan hukuman mati, mewajibkan warga negaranya untuk mengangkat senjata jika negaranya diserang musuh, memungut pajak, menentukan mata uang yang berlaku dalam wilayahnya, serta melarang aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu yang dinilai bertentangan dengan tujuan masyarakat.
3. Mencakup semua
Sifat mencakup semua berarti semua peraturan perundang-undangan (misalnya keharusan membayar pajak) barlaku untuk semua orang tanpa terkecuali. Hal ini memang diperlukan karena kalau sesorang dibiarkan berada di luar ruang lingkup aktivitas negara, maka usaha negara kearah tercapainya cita-cita negara.
D.
TEORI TERBENTUKNYA NEGARA
1. Teori kontrak social (social contract)
Teori ini
beranggapan bahwa Negara dibentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat.
Beberapa pakar penganut teori kontrak sosial yang menjelaskan teori asal-mula
Negara, diantaranya:
a. Thomas Hobbes (1588-1679)
Menurutnya syarat membentuk Negara adalah dengan mengadakan
perjanjian bersama individu-individu yang tadinya dalam keadaan alamiah
berjanji akan menyerahkan semua hak-hak kodrat yang dimilikinya kepada
seseorang atau sebuah badan. Tekhnik perjanjian masyarakat yang dibuat Hobbes
sebagai berikut setiap individu mengatakan kepada individu lainnya bahwa
“Saya memberikan kekuasaan dan menyerahkan hak memerintah kepada orang ini
atau kepada orang-orang yang ada di dalam dewan ini dengan syarat bahwa saya
memberikan hak kepadanya dan memberikan keabsahan seluruh tindakan dalam suatu
cara tertentu.
b. John locke (1632-1704)
Dasar
kontraktual dan Negara dikemukakan Locke sebagai peringatan bahwa kekuasaan
penguasa tidak pernah mutlak tetapi selalu terbatas, sebab dalam mengadakan
perjanjian dengan seseorang atau sekelompok orang, individu-individu tidak
menyerahkan seluruh hak-hak alamiah mereka.
c. Jean Jacques Rousseau (1712-1778)
Keadaan
alamiah diumapamakannya sebagai keadaan alamiah, hidup individu bebas dan
sederajat, semuanya dihasilkan sendiri oleh idividu dan individu itu puas.
Menurut “Negara” atau “badan korporatif” dibentuk untuk menyatakan “kemauan umumnya”
(general will) dan ditujukan pada kebahagiaan besama. Selain itu Negara juga
memperhatikan kepentingan-kepentingan individual (particular interest).
Kedaulatannya berada dalam tangan rakyat melalui kemauan umumnya.
2. Teori Ketuhanan
Negara
dibentuk oleh Tuhan dan pemimpin-pemimpin Negara ditunjuk oleh Tuhan Raja dan
pemimpin-pemimpin Negara hanya bertanggung jawab pada Tuhan dan tidak pada
siapapun.
3. Teoir kekuatan
Negara
yang pertama adalah hasil dominasi dari komunikasi yang kuat terhadap kelompok
yang lemah, Negara terbentuk dengan penaklukan dan pendudukan. Dengan
penaklukan dan pendudukan dari suatu kelompok etnis yang lebih kuat atas
kelompok etnis yang lebih lemah, dimulailah proses pembentukan Negara.
4. Teori Organis
Negara
dianggap atau disamakan dengan makhluk hidup, manusia atau binatang individu
yang merupakan komponen-komponen Negara dianggap sebagai sel-sel dari makhluk
hidup itu. Kehidupan corporal dari Negara dapat disamakan sebagai tulang
belulang manusia, undang-undang sebagai urat syaraf, raja (kaisar) sebagai
kepala dan para individu sebagai daging makhluk itu.
5. Toeri Historis
Teori ini
menyatakan bahwa lembaga-lambaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara
evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia.
TEORI-TEORI
NEGARA
a.
Teori Individualisme : Teori ini menganggap negara sebagai masyarakat hukum
yang disusun berdasarkan perjanjian antara setiap pribadi (individu) yang
menjadi anggota masyarakat itu.
b.
Teori Kelas (Golongan) : Teori ini menganggap negara sebagai alat dari suatu
golongan atau kelas ekonomi kuat yang menindas golongan ekonomi lemah.
c.
Teori Integralistik : Teori ini menganggap negara adalah susunan masyarakat yang integral artinya semua
anggota masyarakat merupakan bagian dari persatuan organisasi.
TEORI IDEOLOGI NEGARA
1. Fasisme -> Menurut teori Fasisme,
tujuan negara adalah imperium dunia.
2. Individualisme -> Menurut teori
Individualisme bahwa negara tidak boleh campur tangan dalam urusan warga
negaranya.
3. Sosialisme -> Menurut teori
Sosialisme negara mempunyai hak campur tangan dalam berbagai bidang kehidupan
masyarakat.
4. Integralistik -> Menurut teori
Integralistik, tujuan negara merupakan gabungan dari teori individualisme dan
sosialisme.
E.
TUJUAN NEGARA
Tujuan
sebuah Negara dapat bermacam-macam, antara lain:
a. Memperluas
kekuasaan
b. Menyelenggarakan
ketertiban hukum
c. Mencapai
kesejahteraan hukum.
Menurut
Plato tutjuan Negara adalah untuk memajukan kesusilaan manusia, sebagai
perseorangan (individu) dan sebagai makhluk social. Sedangkan menurut Roger H.
Soltau tujuan Negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta
menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin (the freest possible development
and creative self-expression of its members).
Dalam
ajaran dan konsep Teokratis (yang diwakili oleh Thomas dan Agustinus, tujuan
Negara adalah untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tentram dengan
taat kepada dan dibawah pimpinan Tuhan.
Dalam
Islam, seperti yang dikemukakan oleh Ibnu Arabi, tujuan Negara adalah agar
manusia bisa menjalankan kehidupannya dengan baik, jauh dari sengketa dan
menjaga intervensi pihak-pihak asing.
Dalam
konteks Negara Indonesia, tujuan Negara adalah untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanaan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.
TUJUAN
NEGARA R. I tercantum dalam UUD 1945 alinea 4 yang berbunyi :
"Kemudian daripada itu untuk
membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka
disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar
negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :
· Ketuhanan
Yang Maha Esa,
· Kemanusiaan
yang adil dan beradab,
· Persatuan
Indonesia, dan
· Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
· serta
dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
TUJUAN NASIONAL NKRI, tercantum dalam Pembukaan UUD
1945 pada alinea keempat yang berisi :
a. Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
b. Memajukan
kesejahteraan umum
c.
Mencerdaskan kehidupan bangsa
d. Ikut
melaksanakan ketertiban dunia
F.
BENTUK NEGARA
1. NEGARA KONFEDERASI adalah
negara yang terdiri dari persatuan beberapa negara yang berdaulat. Persatuan
tersebut diantaranya dilakukan guna mempertahankan kedaulatan dari
negara-negara yang masuk ke dalam Konfederasi tersebut.
2. NEGARA KESATUAN adalah suatu negara
merdeka dan berdaulat yang memiliki pemerintah pusat dan berkuasa mengatur
seluruh wilayah. Ciri-ciri :
·
Mempunyai
1 UUD
·
Mempunyai
1 presiden
·
Hanya
pusat yang berhak membuat UU
Untuk memerintah daerah, dibagi 2 sistem, yaitu:
a. Sentralisasi, bila semua urusan
diatur dan diurus pusat
b. Desentralisasi, pemda diberi
kekuasaan mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri (hak otonomi)
3. NEGARA SERIKAT (FEDERASI) adalah
suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian yang tidak berdaulat.
Kedaulatan tetap dipegang oleh pusat. Ciri-ciri :
·
Tiap
negara bagian mempunyai satu UUD dan satu Lembaga Legislatif.
·
Masing-masing
negara bagian masih memegang kedaulatan ke dalam, kedaulatan keluar dipegang
pusat.
·
Aturan
yang dibuat pusat tidak lgs bisa dilaksanakan daerah, harus dengan persetujuan
parlemen negara bagian.
Bentuk Negara ke dalam
tiga kelompok yaitu:
a. Monarki
Negara monarki adalah bentuk Negara yang dalam pemerintahannya hanya dikuasai dan diperintah (yang berhak memerintah) oleh satu orang saja.
b. Oligarki
Oligarki ini biasanya diperintah dari kelompok orang yang berasal dari kalangan feudal.
c. Demokrasi
Rakyat memiliki kekuasaan penuh dalam menjalankan pemerintahan.
a. Monarki
Negara monarki adalah bentuk Negara yang dalam pemerintahannya hanya dikuasai dan diperintah (yang berhak memerintah) oleh satu orang saja.
b. Oligarki
Oligarki ini biasanya diperintah dari kelompok orang yang berasal dari kalangan feudal.
c. Demokrasi
Rakyat memiliki kekuasaan penuh dalam menjalankan pemerintahan.
FUNGSI UTAMA NEGARA
1. Fungsi Pertahanan dan Keamanan
(Hankam)
Negara harus dapat melindungi rakyat, wilayah serta
pemerintahan dari ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan, baik yang berasal
dari dalam maupun dari luar.
2. Fungsi Keadilan
Negara harus dapat menegakkan hukum secara tegas dan tanpa
adanya unsur kepentingan tertentu. Setiap warga negara harus dipandang sama di
depan hukum.
3. Fungsi Pengaturan dan Ketertiban
Negara harus mempunyai peraturan (UU) dan
peraturan-peraturan lainnya untuk menjalankannya agar terwujudnya tatanan
kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.
4. Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
Negara harus mengeksplorasi sumber daya alam (SDA) dan
meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) untuk meningkatkan pendapatan
rakyat guna mencapai kesejahteraan dan kemakmuran.
G.
Pengertian Bangsa
Bangsa adalah
sekelompok orang yang memiliki kehendak untuk bersatu yang memiliki persatuan
senasib dan tinggal di wilayah tertentu, beberapa budaya yang sama, mitos
leluhur bersama. Pengertian bangsa menurut para ahli :
·
Ernest Renant, bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang
terjadi dari dua hal yaitu rakyat yang harus menjalankan satu riwayat, dan
rakyat yang kemudian harus memilikim kemauan, keinginan untuk hidup menjadi
satu.
·
Otto Bauer, bangsa adalah kelompok manusia yang memiliki kesamaan
karakter yang tumbuh karena kesamaan nasib.
·
Ben
Anderson, bangsa merupakan komunitas politik yang dibayangkan dalam wilayah yang
jelas batasnya dan berdaulat
·
Hans Kohn,
Bangsa itu terjadi karena adanya persamaan ras, bahasa, adat
istiadat dan Agama yang menjadi pembeda antara bangsa
satu dan bangsa lain
Unsur-unsur
Terbentuknya Bangsa
Menurut Hans Kohn,
kebanyakan bangsa terbentuk karena unsur atau faktor objektif tertentu
yang membedakannya dengan bangsa lain, seperti:
1. Unsur
nasionalisme yaitu kesamaan keturunan.
2. Wilayah.
3. Bahasa.
4. Adat-istiadat
5. Kesamaan
politik.
6. Perasaan.
7. Agama.
Menurut Joseph Stalin, unsur terbentuknya bangsa adalah adanya:
1. Persamaan
sejarah.
2. Persamaan
cita-cita.
3. Kondisi
objektif seperti bahasa, ras, agama, dan adat-istiadat.
Faktor-Faktor Pembentukan Bangsa Menurut
Dasar Identitas
Faktor-faktor pembentukan suatu bangsa sangat berkaitan
dengan identitas yang menyatukan masyarakat. Faktor tersebut
antara lain sebagai berikut :
·
Primordial yang
termasuk dalam faktor ini yaitu ikatan kekerabatan, kesamaan suku bangsa,
daerah, bahasa dan adat istiadat.
·
Sakral dalam
faktor ini yaitu adanya kesamaan agama yang dianut oleh masyarakat dan dalam hal ini agama dapat membentuk suatu ideologi doktrin yang kuat dalam masyarakat,
sehingga keterkaitannya dapat menimbulkan bangsa.
·
Tokoh menjadi
salah satu faktor pembentuk bangsa karena bagi masyarakat,
tokoh dijadikan sebagai panutan untuk mewujudkan misi-misi bangsa.[3]
·
Sejarah merupakan
salah satu faktor pembentukan bangsa karena sejarah dan pengalaman masa lalu seperti
penderitaan akan melahirkan solidaritas sehingga memungkinkan untuk membentuk
satu tekad dan satu tujuan antar kelompok masyarakat.
·
Perkembangan Ekonomi dikatakan
sebagai faktor pembentukan bangsa karena semakin meningkatnya perkembanganekonomi semakin beragam pula kebutuhan masyarakat sehingga membuat masyarakat semakin ketergantungan satu sama lain
dan secara tidak langsung akan membuat masyarakat ingin membentuk satu kesatuan yaitu
bangsa sebagai jalan untuk memenuhi kebutuhan satu sama lain.
H.
Sejarah Indonesia Sebagai Bangsa
Bangsa Indonesia tumbuh sebagai hasil
interaksi masyarakat yang terjadi secara
alamiah. Di
sini ada kehendak yang tumbuh karena sejarah yang sama untuk jadi
satu kesatuan bangsa yang merdeka.Akan tetapi Ernest
Renanberpendapat bahwa tidak ada satu hal yang mutlak sama. Di dalam masyarakat selalu ada
perbedaan-perbedaan, maka dalam masyarakat selalu ada toleransi
dalam setiap intaraksi yang tujuannya agar tidak ada konflik. Kapan bangsaIndonesia tumbuh? secara
alamiah bangsa Indonesia tumbuh atau muncul
sebagai hasil intaraksi antara masyarakatIndonesia yang majemuk dan hal ini menjadi
roh bangsa, seperti halnya bangsa Jerman yang sering
menyebutnya dengan roh rakyat. Para
filsuf Jerman mengaitkan roh bangsa
dengan menyatukan masyarakat dengan alam yang
satu. Namun,
berbeda dengan Indonesia, Jerman bersatu karena perang
penyatuan wilayah alamnya, sedangkan Indonesia bersatu karena adanya
nasib yang sama.[6] Tepatnya pada tanggal 28 Oktober 1928, secara
sadar pemimpin kita merumuskansumpah
pemuda, yang pada dasarnya adalah sumpah bangsa. Jadi secara politis dinyatakan dasar
bangsa Indonesiaberdiri
pada saat sumpah
pemuda tersebut. Bangsa Indonesia yang tampil kemudian
menegara pada tanggal 17 agustus 1945. Bangsa dan negara itu kemudian menjadi
satu kesatuan, Ernest
Renan berpendapat
bahwa ada bangsa dannegara yang tidak menjadi
satu. Contohnya
yang sering kita dengar adalah sebutan negara Australia tidak ada bangsaAustralia.
Faktor-Faktor Pembentukan Bangsa
Indonesia
·
Persamaan asal keturunan etnis.
·
Persamaan pola kebudayaan.
·
Persamaan tempat tinggal yang disebut
dengan khas tanah air.
·
Persamaan sejarah.
·
Persamaan cita-cita.
Faktor-Faktor Pemersatu Bangsa
Indonesia
·
Pancasila.
·
UUD 1945.
·
Bendera kebangsaan merah putih.
·
Lagu kebangsaan Indonesia Raya.
·
Bahasa Indonesia.
·
Satu wilayah Indonesia.
·
Satu pemerintahan Negara.
I. Pengertian Warga Negara dan Hak
& Kewajiban menurut UU
Pengertian warga
negara dan Kewarganegaraan Republik Indonesia.
1. Pengertian warga negara.
Waganegara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
1. Pengertian warga negara.
Waganegara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pengertian penduduk
Penduduk
adalah oraang-orang yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam wilayah
suatu Negara.
Perbedaan warganegara dengan penduduk;
Warganegara
-Merupakan
anggota dari suatu Negara yang bersifat resmi/ditetapkan berdasarkan peraturan
perundang-undangan,dan warga Negara sudah pasti merupakan anggota Negara
tersebut.
Penduduk
-Merupakan
orang-orang yang berdomisili di wilayah Negara tertentu,dan penduduk belum
tentu merupakan anggota dari suatu Negara,karena ada sebagian penduduk yang
merupakan orang asing/warganegara asing.
2. Kewarganegaraan
Republik Indonesia
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional. (oleh wikipedia Indonesia).
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi
Warga Negara Indonesia (WNI) adalah ( dari uu kewarganegaraan 2006.html)
1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu
warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal
dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir
tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia
selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya
tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi
1. anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan
belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2. anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai
anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3. anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4. anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah
menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk
dalam situasi sebagai berikut:
1. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2. Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak
secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara
Indonesia
Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas,
dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses
pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara
Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima
tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan
pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak
mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun
2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak
yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan
lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun
2007.
2.1.2. Hak dan kewajiban dalam UUD 1945
Hak dan kewajiban warganegara dalam Bab X psl 26, 27, 28, & 30 tentang
warga Negara :
‡
Pasal 26 ayat 1 yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-
undang sebagai warga Negara pada ayat 2, syarat ±syarat mengenai
kewarganegaraan ditetapkan dgn undang-undang.
‡
Pasal 27 ayat 1 bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukan nya
didalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan
itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat 2 disebutkan bahwa tiap-tiap warga
Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
Pasal 28 disebutkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dgn lisan dan sebagainya ditetapkan dgn undang-
undang.
‡
Pasal 30 ayat 1 bahwa hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam
pembelaan negara dan ayat 2 mengatakan pengaturan lebih lanjut diatur
dengan UU.
2.2. Asas Ius Soli dan Ius Sangunis
Salah satu persyaratan diterimanya status sebuah negara adalah adanya unsur warganegara yang diatur menurut ketentuan hukum tertentu, sehingga warga negara yang bersangkutan dapat dibedakan dari warga dari negara lain. Pengaturan mengenai kewarganegaraan ini biasanya ditentukan berdasarkan salah satu dari dua prinsip, yaitu prinsip µius soli¶ atau prinsip µius sanguinis¶. (oleh Jimly Asshiddiqie)
a. Ius Soli (Menurut Tempat Kelahiran) yaitu; Penentuan status
kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat dimana ia dilahirkan. Seseorang yang dilahirkan di negara A maka ia menjadi warga negara A, walaupun orang tuanya adalah warga negara B. asas ini dianut oleh negara Inggris, Mesir, Amerika dll
b. Ius Sanguinis (Menurut Keturunan/Pertalian Darah) yaitu; Penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan dari negara mana seseorang berasal Seseorang yg dilahirkan di negara A, tetapi orang tuanya warga negara B, maka orang tersebut menjadi warga negara B. asas ini dianut oleh negara RRC
Negara Amerika Serikat dan kebanyakan negara di Eropa termasuk menganut prinsip kewarganegaraan berdasarkan kelahiran ini, sehingga siapa saja yang dilahirkan di negara-negara tersebut, secara otomatis diakui sebagai warga negara. Oleh karena itu, sering terjadi warganegara Indonesia yang sedang bermukim di negara-negara di luar negeri, misalnya karena sedang mengikuti pendidikan dan sebagainya, melahirkan anak, maka status anaknya diakui oleh Pemerintah Amerika Serikat sebagai warga negara Amerika Serikat. Padahal kedua orangtuanya berkewarganegaraan Indonesia.
Dalam zaman keterbukaan seperti sekarang ini, kita menyaksikan banyak sekali penduduk suatu negara yang berpergian keluar negeri, baik karena direncanakan dengan sengaja ataupun tidak, dapat saja melahirkan anak-anak di luar negeri. Bahkan dapat pula terjadi, karena alasan pelayanan medis yang lebih baik, orang sengaja melahirkan anak di rumah sakit di luar negeri yang dapat lebih menjamin kesehatan dalam proses persalinan.
Dalam hal, negara tempat asal sesorang dengan negara tempat ia melahirkan atau dilahirkan menganut sistem kewarganegaraan yang sama, tentu tidak akan menimbulkan persoalan. Akan tetapi, apabila kedua negara yang bersangkutan memiliki sistem yang berbeda, maka dapat terjadi keadaan yang menyebabkan seseorang menyandang status dwi-kewarganegaraan (double citizenship) atau sebaliknya malah menjadi tidak berkewarganegaraan sama sekali (stateless).
Berbeda dengan prinsip kelahiran itu, di beberapa negara, dianut prinsip µius sanguinis¶ yang mendasarkan diri pada faktor pertalian seseorang dengan status orangtua yang berhubungan darah dengannya.
Apabila orangtuanya berkewarganegaraan suatu negara, maka otomatis kewarganegaraan anak-anaknya dianggap sama dengan kewarganegaraan orangtuanya itu. Akan tetapi, sekali lagi, dalam dinamika pergaulan antar bangsa yang makin terbuka dewasa ini, kita tidak dapat lagi membatasi pergaulan antar penduduk yang berbeda status kewarganegaraannya.
Sering terjadi perkawinan campuran yang melibatkan status kewarganegaraan yang berbeda-beda antara pasangan suami dan isteri. Terlepas dari perbedaan sistem kewarganegaraan yang dianut oleh masing-masing negara asal pasangan suami-isteri itu, hubungan hukum antara suami-isteri yang melangsungkan perkawinan campuran seperti itu selalu menimbulkan persoalan berkenaan dengan status kewarganegaraan dari putera-puteri mereka.
Oleh karena itulah diadakan pengaturan bahwa status kewarganegaraan itu ditentukan atas dasar kelahiran atau melalui proses naturalisasi atau pewarganegaraan. Dengan cara pertama, status kewarganegaraan seseorang ditentukan karena kelahirannya. Siapa saja yang lahir dalam wilayah hukum suatu negara, terutama yang menganut prinsip µius soli¶ sebagaimana dikemukakan di atas, maka yang bersangkutan secara langsung mendapatkan status kewarganegaraan, kecuali apabila yang bersangkutan ternyata menolak atau mengajukan permohonan sebaliknya.
Cara kedua untuk memperoleh status kewarganegaraan itu ditentukan melalui proses
pewarganegaraan (naturalisasi). Melalui proses pewarganegaraan itu, seseorang dapat mengajukan permohonan kepada instansi yang berwenang, dan kemudian pejabat yang bersangkutan dapat mengabulkan permohonan tersebut dan selanjutnya menetapkan status yang bersangkutan menjadi warganegara yang sah.
Selain kedua cara tersebut, dalam berbagai literature mengenai kewarganegaraan, juga dikenal adanya cara ketiga, yaitu melalui registrasi.Cara ketiga ini dapat disebut tersendiri, karena dalam pengalaman seperti yang terjadi di Perancis yang pernah menjadi bangsa penjajah di berbagai penjuru dunia, banyak warganya yang bermukim di daerah-daerah koloni dan melahirkan anak dengan status kewarganegaraan yang cukup ditentukan dengan cara registrasi saja.
Dari segi tempat kelahiran, anak-anak mereka itu jelas lahir di luar wilayah hukum negara mereka secara resmi. Akan tetapi, karena Perancis, misalnya, menganut prinsip µius soli¶, maka menurut ketentuan yang normal, status kewarganegaraan anak-anak warga Perancis di daerah jajahan ataupun daerah pendudukan tersebut tidak sepenuhnya dapat langsung begitu saja diperlakukan sebagai warga negara Perancis. Akan tetapi, untuk menentukan status kewarganegaraan mereka itu melalui proses naturalisasi atau pewarganegaraan juga tidak dapat diterima. Karena itu, status kewarganegaraan mereka ditentukan melalui proses registrasi biasa. Misalnya, keluarga Indonesia yang berada di Amerika Serikat yang menganut prinsi µius soli¶, melahirkan anak, maka menurut hukum Amerika Serikat anak tersebut memperoleh status sebagai warga negara AS. Akan tetapi, jika orangtuanya menghendaki anaknya tetap berkewarganegaraan Indonesia, maka prosesnya cukup melalui registrasi saja.
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa proses kewarganegaraan itu dapat diperoleh
melalui tiga cara, yaitu:
(i) kewarganegaraan karena kelahiran atau µcitizenship by birth¶,
(ii)kewarganegaraan melalui pewarganegaraan atau µcitizenship by naturalization¶,
(iii) kewarganegaraan melalui registrasi biasa atau µcitizenship by registration¶
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional. (oleh wikipedia Indonesia).
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi
Warga Negara Indonesia (WNI) adalah ( dari uu kewarganegaraan 2006.html)
1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu
warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal
dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir
tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia
selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya
tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi
1. anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan
belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2. anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai
anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3. anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4. anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah
menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk
dalam situasi sebagai berikut:
1. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2. Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak
secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara
Indonesia
Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas,
dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses
pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara
Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima
tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan
pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak
mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun
2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak
yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan
lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun
2007.
2.1.2. Hak dan kewajiban dalam UUD 1945
Hak dan kewajiban warganegara dalam Bab X psl 26, 27, 28, & 30 tentang
warga Negara :
‡
Pasal 26 ayat 1 yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-
undang sebagai warga Negara pada ayat 2, syarat ±syarat mengenai
kewarganegaraan ditetapkan dgn undang-undang.
‡
Pasal 27 ayat 1 bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukan nya
didalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan
itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat 2 disebutkan bahwa tiap-tiap warga
Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
Pasal 28 disebutkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dgn lisan dan sebagainya ditetapkan dgn undang-
undang.
‡
Pasal 30 ayat 1 bahwa hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam
pembelaan negara dan ayat 2 mengatakan pengaturan lebih lanjut diatur
dengan UU.
2.2. Asas Ius Soli dan Ius Sangunis
Salah satu persyaratan diterimanya status sebuah negara adalah adanya unsur warganegara yang diatur menurut ketentuan hukum tertentu, sehingga warga negara yang bersangkutan dapat dibedakan dari warga dari negara lain. Pengaturan mengenai kewarganegaraan ini biasanya ditentukan berdasarkan salah satu dari dua prinsip, yaitu prinsip µius soli¶ atau prinsip µius sanguinis¶. (oleh Jimly Asshiddiqie)
a. Ius Soli (Menurut Tempat Kelahiran) yaitu; Penentuan status
kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat dimana ia dilahirkan. Seseorang yang dilahirkan di negara A maka ia menjadi warga negara A, walaupun orang tuanya adalah warga negara B. asas ini dianut oleh negara Inggris, Mesir, Amerika dll
b. Ius Sanguinis (Menurut Keturunan/Pertalian Darah) yaitu; Penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan dari negara mana seseorang berasal Seseorang yg dilahirkan di negara A, tetapi orang tuanya warga negara B, maka orang tersebut menjadi warga negara B. asas ini dianut oleh negara RRC
Negara Amerika Serikat dan kebanyakan negara di Eropa termasuk menganut prinsip kewarganegaraan berdasarkan kelahiran ini, sehingga siapa saja yang dilahirkan di negara-negara tersebut, secara otomatis diakui sebagai warga negara. Oleh karena itu, sering terjadi warganegara Indonesia yang sedang bermukim di negara-negara di luar negeri, misalnya karena sedang mengikuti pendidikan dan sebagainya, melahirkan anak, maka status anaknya diakui oleh Pemerintah Amerika Serikat sebagai warga negara Amerika Serikat. Padahal kedua orangtuanya berkewarganegaraan Indonesia.
Dalam zaman keterbukaan seperti sekarang ini, kita menyaksikan banyak sekali penduduk suatu negara yang berpergian keluar negeri, baik karena direncanakan dengan sengaja ataupun tidak, dapat saja melahirkan anak-anak di luar negeri. Bahkan dapat pula terjadi, karena alasan pelayanan medis yang lebih baik, orang sengaja melahirkan anak di rumah sakit di luar negeri yang dapat lebih menjamin kesehatan dalam proses persalinan.
Dalam hal, negara tempat asal sesorang dengan negara tempat ia melahirkan atau dilahirkan menganut sistem kewarganegaraan yang sama, tentu tidak akan menimbulkan persoalan. Akan tetapi, apabila kedua negara yang bersangkutan memiliki sistem yang berbeda, maka dapat terjadi keadaan yang menyebabkan seseorang menyandang status dwi-kewarganegaraan (double citizenship) atau sebaliknya malah menjadi tidak berkewarganegaraan sama sekali (stateless).
Berbeda dengan prinsip kelahiran itu, di beberapa negara, dianut prinsip µius sanguinis¶ yang mendasarkan diri pada faktor pertalian seseorang dengan status orangtua yang berhubungan darah dengannya.
Apabila orangtuanya berkewarganegaraan suatu negara, maka otomatis kewarganegaraan anak-anaknya dianggap sama dengan kewarganegaraan orangtuanya itu. Akan tetapi, sekali lagi, dalam dinamika pergaulan antar bangsa yang makin terbuka dewasa ini, kita tidak dapat lagi membatasi pergaulan antar penduduk yang berbeda status kewarganegaraannya.
Sering terjadi perkawinan campuran yang melibatkan status kewarganegaraan yang berbeda-beda antara pasangan suami dan isteri. Terlepas dari perbedaan sistem kewarganegaraan yang dianut oleh masing-masing negara asal pasangan suami-isteri itu, hubungan hukum antara suami-isteri yang melangsungkan perkawinan campuran seperti itu selalu menimbulkan persoalan berkenaan dengan status kewarganegaraan dari putera-puteri mereka.
Oleh karena itulah diadakan pengaturan bahwa status kewarganegaraan itu ditentukan atas dasar kelahiran atau melalui proses naturalisasi atau pewarganegaraan. Dengan cara pertama, status kewarganegaraan seseorang ditentukan karena kelahirannya. Siapa saja yang lahir dalam wilayah hukum suatu negara, terutama yang menganut prinsip µius soli¶ sebagaimana dikemukakan di atas, maka yang bersangkutan secara langsung mendapatkan status kewarganegaraan, kecuali apabila yang bersangkutan ternyata menolak atau mengajukan permohonan sebaliknya.
Cara kedua untuk memperoleh status kewarganegaraan itu ditentukan melalui proses
pewarganegaraan (naturalisasi). Melalui proses pewarganegaraan itu, seseorang dapat mengajukan permohonan kepada instansi yang berwenang, dan kemudian pejabat yang bersangkutan dapat mengabulkan permohonan tersebut dan selanjutnya menetapkan status yang bersangkutan menjadi warganegara yang sah.
Selain kedua cara tersebut, dalam berbagai literature mengenai kewarganegaraan, juga dikenal adanya cara ketiga, yaitu melalui registrasi.Cara ketiga ini dapat disebut tersendiri, karena dalam pengalaman seperti yang terjadi di Perancis yang pernah menjadi bangsa penjajah di berbagai penjuru dunia, banyak warganya yang bermukim di daerah-daerah koloni dan melahirkan anak dengan status kewarganegaraan yang cukup ditentukan dengan cara registrasi saja.
Dari segi tempat kelahiran, anak-anak mereka itu jelas lahir di luar wilayah hukum negara mereka secara resmi. Akan tetapi, karena Perancis, misalnya, menganut prinsip µius soli¶, maka menurut ketentuan yang normal, status kewarganegaraan anak-anak warga Perancis di daerah jajahan ataupun daerah pendudukan tersebut tidak sepenuhnya dapat langsung begitu saja diperlakukan sebagai warga negara Perancis. Akan tetapi, untuk menentukan status kewarganegaraan mereka itu melalui proses naturalisasi atau pewarganegaraan juga tidak dapat diterima. Karena itu, status kewarganegaraan mereka ditentukan melalui proses registrasi biasa. Misalnya, keluarga Indonesia yang berada di Amerika Serikat yang menganut prinsi µius soli¶, melahirkan anak, maka menurut hukum Amerika Serikat anak tersebut memperoleh status sebagai warga negara AS. Akan tetapi, jika orangtuanya menghendaki anaknya tetap berkewarganegaraan Indonesia, maka prosesnya cukup melalui registrasi saja.
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa proses kewarganegaraan itu dapat diperoleh
melalui tiga cara, yaitu:
(i) kewarganegaraan karena kelahiran atau µcitizenship by birth¶,
(ii)kewarganegaraan melalui pewarganegaraan atau µcitizenship by naturalization¶,
(iii) kewarganegaraan melalui registrasi biasa atau µcitizenship by registration¶
Pengertian status kewarganegaraan apatride;
Status
kewarganegaran apatride adalah keadaan dimana seseorang tidak mempunyai
kewarganegaraan,atau keadaan dimana seseorang tidak menjadi warganegara salah
Satu Negara manapun.
Pengertian status kewarganegaraan bipatride;
Status
kewarganegaraan bipatride adalah suatu keadaandimana seseorang mempunyai
kewarganegaraan ganda(mempunyai 2 kewarganegaraan).
Pengertian asas publikasi dalam kewarganegaraan;
Asas
publikasi/publisitas adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang
memperoleh atau kehilangan kewarganegaraan republik indonesia diumumkan dalam
berita Negara republik Indonesia agar masyarakat mengetahuinya.
Asas kebenaran substantive dalam
kewarganegaraaan;
Asas
kebenaran substantif adalah asas yang menentukan bahwa prosedur pewarganegaraan
seseorang tidak hanya bersifat administratif,tetapi juga disertai substansi dan
syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenaranya.Jadi jika
seseorang ingin menjadi warganegara Indonesia,maka orang tersebut harus
melengkapi syarat-syarat yang bersifat substantif,tidak hanya syarat yang
bersifat administratif saja.
Cara
kehilangan kewarganegaraan di Indonesia;
Kewarganegaraan
seorang warga Negara Indonesia bisa hilang jika yang bersangkutan;
1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas
kemauan sendiri,
2. Tidak menolak atau tidak melepas
kewarganegaraan lain,sedangkan yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu,
3. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya
oleh presiden atas permohonannya sendiri,
4. masuk dalam dinas tentara asing tanpa
izin terlabih dahulu dari presiden,
5. secara sukarela masuk dalam dinas
Negara asing,yang jabatan seperti itu di Indonesia hanya dapat dijabat oleh
warga Negara Indonesia,
6. Secara sukarela mengangkat sumpah atau
menyatakan janji setia kepada Negara asing atau bagian dari Negara asing
tersebut,
7. Tidak diwajibkan tetapi turut serta
dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu Negara asing,
8. Mempunyai paspor atau surat yang
bersifat paspor dari Negara asing,
9. Bertempat tinggal diluar wilayah
Negara republik Indonesia selama 5 tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas
Negara,dan tanpa alasan yang sah.
Kewarganegaraan
Indonesia juga bisa hilang dalam hal; perempuan maupun laki-laki WNI yang kawin
dengan WNA,dan sesuai dengan hukum asal Negara asing tersebut,WNI diatas harus
ikut kewarganegaraan istri/suaminya(pindah kewarganegaraan
J. Pengertian Hak Asasi Manusia
Ada berbagai versi definisi mengenai HAM. Setiap definisi
menekankan pada segi-segi tertentu dari HAM. Berikut beberapa definisi
tersebut. Adapun beberapa definisi Hak Asasi Manusia (HAM) adalah sebagai
berikut:
1. UU No. 39 Tahun 1999
Menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
2. John Locke
Menurut John Locke, hak asasi adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Artinya, hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga sifatnya suci.
3. David Beetham dan Kevin Boyle
Menurut David Beetham dan Kevin Boyle, HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental adalah hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.
4. C. de Rover
HAM adalah hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia. Hakhak tersebut bersifat universal dan dimiliki setiap orang, kaya maupun miskin, laki-laki ataupun perempuan. Hak-hak tersebut mungkin saja dilanggar, tetapi tidak pernah dapat dihapuskan. Hak asasi merupakan hak hukum, ini berarti bahwa hak-hak tersebut merupakan hukum. Hak asasi manusia dilindungi oleh konstitusi dan hukum nasional di banyak negara di dunia. Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. Hak asasi manusia bersifat universal dan abadi.
5. Austin-Ranney
HAM adalah ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.
6. A.J.M. Milne
HAM adalah hak yang dimiliki oleh semua umat manusia di segala masa dan di segala tempat karena keutamaan keberadaannya sebagai manusia.
7. Franz Magnis- Suseno
HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat. Jadi bukan karena hukum positif yang berlaku, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Manusia memilikinya karena ia manusia.
8. Miriam Budiardjo
Miriam Budiardjo membatasi pengertian hak-hak asasi manusia sebagai hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat.
9. Oemar Seno Adji
Menurut Oemar Seno Adji yang dimaksud dengan hak-hak asasi manusia ialah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun, dan yang seolah-olah merupakan suatu holy area.
1. UU No. 39 Tahun 1999
Menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
2. John Locke
Menurut John Locke, hak asasi adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Artinya, hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga sifatnya suci.
3. David Beetham dan Kevin Boyle
Menurut David Beetham dan Kevin Boyle, HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental adalah hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.
4. C. de Rover
HAM adalah hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia. Hakhak tersebut bersifat universal dan dimiliki setiap orang, kaya maupun miskin, laki-laki ataupun perempuan. Hak-hak tersebut mungkin saja dilanggar, tetapi tidak pernah dapat dihapuskan. Hak asasi merupakan hak hukum, ini berarti bahwa hak-hak tersebut merupakan hukum. Hak asasi manusia dilindungi oleh konstitusi dan hukum nasional di banyak negara di dunia. Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. Hak asasi manusia bersifat universal dan abadi.
5. Austin-Ranney
HAM adalah ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.
6. A.J.M. Milne
HAM adalah hak yang dimiliki oleh semua umat manusia di segala masa dan di segala tempat karena keutamaan keberadaannya sebagai manusia.
7. Franz Magnis- Suseno
HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat. Jadi bukan karena hukum positif yang berlaku, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Manusia memilikinya karena ia manusia.
8. Miriam Budiardjo
Miriam Budiardjo membatasi pengertian hak-hak asasi manusia sebagai hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat.
9. Oemar Seno Adji
Menurut Oemar Seno Adji yang dimaksud dengan hak-hak asasi manusia ialah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun, dan yang seolah-olah merupakan suatu holy area.
Ciri Khusus Hak Asasi
Manusia (HAM)
Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hakhak yang lain. Ciri khusus hak asasi manusia sebagai berikut.
Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hakhak yang lain. Ciri khusus hak asasi manusia sebagai berikut.
1.
Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat
dihilangkan atau diserahkan.
2.
Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua
hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
3.
Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat
manusia yang sudah ada sejak lahir.
4.
Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang
tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan
adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.
Macam-macam Hak Asasi Manusia (HAM)
Anda telah memahami bahwa hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Ada bermacam-macam hak asasi manusia. Secara garis besar, hak-hak asasi manusia dapat digolongkan menjadi enam macam sebagai berikut.
1. Hak Asasi Pribadi/Personal Rights
Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contoh hak-hak asasi pribadi ini sebagai berikut.
·
Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan berpindah-pindah
tempat.
·
Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
·
Hak kebebasan memilih dan aktif dalam organisasi atau perkumpulan.
·
Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, menjalankan agama dan
kepercayaan yang diyakini masing-masing.
2. Hak Asasi Politik/Political Rights
Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contoh hak-hak asasi politik ini sebagai berikut.
·
Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
·
Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
·
Hak membuat dan mendirikan partai politik serta organisasi politik
lainnya.
·
Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.
3. Hak Asasi Hukum/Legal Equality Rights
Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, yaitu hak yang berkaitan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contoh hak-hak asasi hukum sebagai berikut.
·
Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
·
Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
·
Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.
4. Hak Asasi Ekonomi/Property Rigths
Hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contoh hak-hak asasi ekonomi ini sebagai berikut.
·
Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
·
Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
·
Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa dan utang piutang.
·
Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu.
· Hak memiliki dan
mendapatkan pekerjaan yang layak.
5. Hak Asasi
Peradilan/Procedural Rights
Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contoh hak-hak asasi peradilan ini sebagai berikut.
Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contoh hak-hak asasi peradilan ini sebagai berikut.
· Hak mendapat pembelaan
hukum di pengadilan.
· Hak persamaan atas
perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di muka
hukum.
6. Hak Asasi Sosial
Budaya/Social Culture Rights
Hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contoh hak-hak asasi sosial budaya ini sebagai berikut.
Hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contoh hak-hak asasi sosial budaya ini sebagai berikut.
· Hak menentukan, memilih,
dan mendapatkan pendidikan.
· Hak mendapatkan
pengajaran.
· Hak untuk mengembangkan
budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.
K. Pasal – Pasal dalam UUD yang
Mengatur tentang HAM
1) Pasal 27 UUD 1945, berbunyi:
(1) “Segala warga negara bersamaan kedudukan di dalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjungjung hukum dan pemerinatah itu dengan
tidak ada kecualinya”.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3) “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam upaya pembelaan negara.”
2) Pasal 28 UUD 1945
”Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”
3) Pasal 28
A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan
hidup dan kehidupannya
4) Pasal 28 B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
(2) Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh
dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
5) Pasal 28 C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan
kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan
negaranya
6) Pasal 28 D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlidungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum
(2) Setiap orang berhak untuk berkerja serta mendapat
imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang
sama dalm pemerintahan
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan
7) Pasal 28 E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah
menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih
kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya
serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini
kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat,
berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
8) Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak
untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan
informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
9) Pasal 28 G
(1) Setiap orang berhak atas perlindung diri pribadi,
keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya,
serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk
berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau
perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka
politik dari negara lain.
10) Pasal 28 H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,
bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta
berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan
khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan
(3) Setiap orang berhak atas imbalan jaminan sosial yang
memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan
hak milik tersebut tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun.
11) Pasal 28 I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut
atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun.
(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yanbg
bersifat diskriminatif atas dasar apaun dan berhak mendapat perlindungan terhadap
perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional
dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak
asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah
(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asaso manusia
sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokrastis, maka pelaksanaan hak asasi
manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
12) Pasal 28 J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia
orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
(2) Dalam menajlan hak dan kebebasannya, setiap orang
wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan
maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan
kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimabangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam
suatu masyarakat demokrastis.
13) Pasal 29
(1) Negara berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk
memeluk agamanya masing-masing dan untuk berinadah menurut agama dan
kepercayaannya itu.
14) Pasal 30 ayat (1)
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
15) Pasal 31
(1) Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar
dan pemerintah wajib membiayainya.
16) Pasal 32 AYAT (1)
(1) Negara mamajukan kebudayaan nasional Indonesia di
tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara
dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
17) Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagi usaha bersama berdasarkan
atas azas kekeluargaan
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan
yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
18) Pasal 34
(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara
oleh negara.
L. Pengertian Demokrasi
Demokrasi merupakan sebuah kata yang
sudah tidak asing lagi.Karena demokrasi merupakan suatu sistem yang telah
dijadikan alternatif dalam tatanan aktivitas bermasyarakat dan bernegara.Dan
demokrasi merupakan asas yang fundamental dalam pemerintahan. Namun sebenarnya,
apa hakikat dari demokrasi itu sendiri?.
Secara etimologis, demokrasi
merupakan gabungan antara dua kata dari bahasa Yunani, yaitu demos yang
berarti rakyat dan cratein atau cratos yang
berarti kekuasaan. Jadi,secara terminologis demokrasi berarti kedaulatan yang
berada di tangan rakyat. Dengan kata lain, kedulatan rakyat mengandung
pengetian bahwa sistem kekuasaan tertinggi dalam sebuah Negara dibawah kendali
rakyat.[2]
Pengertian demokrasi secara istilah
menurut para ahli, adalah sebagai berikut[3]:
Joseph A. Shumpter
“Demokrasi merupakan suatu
perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik dimana
individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan
kompetitif atas suara rakyat”.
Sidney Hook:
“Demokrasi adalah bentuk
pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintahan yang penting secara
langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang
diberikan secara bebas dari rakyat dewasa”.
Henry B. Mayo:
“Demokrasi sebagai sistem politik
merupakan suatu sistem yang menunjukan bahwa kebijakan umum ditentukan atas
dasar mayoritas oleh wakil-wakil secara efektif oleh rakyat dalam
pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan
diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik”.
Makna demokrasi dalam sebuah
ideologi adalah bahwa ketika sebuah Negara sebagai sebuah organisasi tertinggi
dalam wilayah tertentu menganut demokrasi, Negara tersebut harus mau
menyerahkan kekuasaan kepada rakyat, sehingga:
· Rakyat yang membuat aturan dasar,
· Rakyat yang membentuk pemerintahan
· Rakyat yang membuat kebijakan untuk
dilaksanakan oleh pemerintah tersebut, dan
· Rakyat yang mengawasi dan menilai
pelaksanaan kebijakan tersebut atau kinerja pemerintah
Jadi, dalam pelaksanaannya merupakan sistem pemerintahan
dimana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat, dalam pengorganisasian
suatu Negara.
Aristoteles :
Demokrasi adalah suatu kebebasan,
yang artinya kebebasan setiap warga negara dapat berbagi kekuasan, Aristoteles
mengutarakan bahwa setiap warga negara itu setara dalam jumlah, yaitu satu
individu, dalam demokrasi tidak ada penilaian terhadap tingginya nilai individu
tersebut, setiap warga negara sama.
Menurut Internasional
Commision of Jurits :
Demokrasi
adalah suatu bentuk pemerintahan oleh rakyar dimana kekuasaan tertinggi
ditangan rakyat dan di jalankan langsung oleh mereka atau oleh wakil-wakil yang
mereka pilih dibawah sistem pemilihan yang bebas. Jadi, yang di utamakan dalam
pemerintahan demokrasi adalah rakyat.
Abraham Lincoln :
Demokrasi
adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (government
of the people, by the people, and for the people).
C.F Strong :
Suatu
sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota dewasa dari masyarakat politik
ikut serta atas dasar sistem perwakilan yang menjamin bahwa pemerintahan
akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakan kepada mayoritas itu.
Dari beberapa pendapat
diatas dapat disimpulan bahwa, hakikat demokrasi dalam sisitem
pemerintahan memberikan penekanan pada keberadaan kekuasaan di tanagan rakyat,
baikdalam pemeritahan maupun dalam penyelenggaraan Negara, yang mencangkup tiga
hal:pertama, pemerintah dari rakyat (government of the people);
kedua, pemerintah oleh rakyat (government by people); ketiga, pemerintahan
untuk rakyat (government by people)
Tak lepas dari hakikatnya, demokrasi mempunyai norma-norma
sebagai pandangan hidup, menurut Nurcholis Madjid, yaitu :
1) Pentingnya
kesadaran akan pluralisme
2) Terdapatnya
musyawarah mufakat
3) Mempunyai
tujuan
4) Pemufakatan
yang jujur dan sehat
5) Terpenuhinya
keperluan pokok
6) Kerjasama
antarwarga masyarakat dan sikap saling mempercayai itikad yang baik
7) Pentingnya
pendidikan demokrasi
Sejarah Demokrasi
Istilah "demokrasi" berasal dari Yunani Kuno yang
diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap
sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi
modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan
definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan
perkembangan sistem "demokrasi" dibanyak negara.
Kata "demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang
berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat
diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi
menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi
wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan
politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian
kekuasaan dalam suatu negara dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat
juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. kekuasaan
absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi
manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain,
misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri
anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan
aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat.
Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel
(accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas
dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan
hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.
PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI
·
Prinsip
terpenting demokrasi ada tiga, yaitu :
·
Persamaan
Diantara Warga Negara, Setiap warga negara memiliki kesetaraan dalam praktik
politik
·
Keterlibatan
Warga Negara dalam Mengambil Keputusan Politik
·
Kebebasan
diakui dan dipakai juga diterima oleh warga negara
CIRI-CIRI PEMERINTAHAN DEMOKRASI
Adapun ciri yang menggambarkan suatu
pemerintahan didasarkan atas sistem demokrasi adalah sebagai berikut :
·
Pemerintahan
berdasarkan kehendak dan kepentingan rakyat banyak.
·
Ciri
Konstitusional, yaitu hal yang berkaitan dengan kepentingan, kehendak, ataupun
kekuasaan rakyat dituliskan dalam konstitusi dan undang-undang negara tersebut.
·
Ciri
Perwakilan, yaitu dalam mengatur negaranya, kedaulatan rakyat diwakilkan oleh
beberapa orang yang telah dipilih oleh rakyat itu sendiri.
·
Ciri
Pemilihan Umum, yaitu suatu kegiatan politik yang dilakukan untuk memilih pihak
dalam permerintahan.
·
Ciri
Kepartaian, yaitu partai menjadi sarana / media untuk menjadi bagian dalam
pelaksaan sistem demokrasi.
·
Ciri
Kekuasaan, adanya pembagian dan pemisahan kekuasaan.
·
Ciri
Tanggung Jawab, adanya tanggung jawab dari pihak yang telah terpilih untuk ikut
dalam pelaksaan suatu sistem demokrasi.
M.
Macam
– Macam Demokrasi
Secara umum demokrasi
yang dipakai dalam suatu negara sangat banyak macamnya. Jadi saya akan
menyampaikan berdasarkan kategori tertentu dalam pembagian demokrasi ini.
Berdasarkan penyaluran
kehendak rakyat :
·
Demokrasi Langsung (Direct Democracy) adalah demokrasi
yang secara langsung melibatkan rakyat dalam pengambilan keputusan suatu
negara. Pada demokrasi langsung, rakyat berpartisipasi dalam pemilihan umum dan
menyampaikan kehendaknya secara langsung.
·
Demokrasi Tidak Langsung (Indirect Democracy) adalah demokrasi
yang melibatkan seluruh rakyat dalam pengambilan suatu keputusan negara secara
tidak langsung, artinya rakyat mengirimkan wakil yang telah dipercaya untuk menyampaikan
kehendak mereka. Jadi disini wakil rakyat yang terlibat secara langsung menjadi
perantara seluruh rakyat.
Berdasarkan Fokus Perhatiannya :
·
Demokrasi Formal adalah demokrasi yang fokus perhatiannya
pada bidang politik tanpa mengurangi kesenjangan ekonomi.
·
Demokrasi Material adalah demokrasi yang fokus perhatiannya
pada bidang ekonomi tanpa mengurangi kesenjangan politik.
·
Demokrasi Gabungan adalah demokrasi yang fokus perhatiannya
sama besar terhadap bidang politik dan ekonomi, indonesia menganut sistem
demokrasi gabungan ini.
Berdasarkan Prinsip Ideologi
Demokrasi Liberal, yaitu demokrasi
yang didasarkan atas hak individu suatu warga negara, artinya individu memiliki
dominasi dalam demokrasi ini. Pemerintah tidak banyak ikut campur dalam kehidupan
bermasyarakat, yang artinya kekuasaan pemerintah terbatas. Demokrasi Liberal
disebut juga demokrasi konstitusi yang kekuasaanya hanya dibatasi oleh
konstitusi.
Demokrasi Komunis, yaitu demokrasi
yang didasarkan atas hak pemerintah dalam suatu negara, artinya pemerintah
memiliki dominasi dalam demokrasi ini. Demokrasi komunis dapat dikatakan
kebalikan dari demokrasi liberal. Kekuasaan tertinggi dipegang oleh penguasa
tertinggi, kekuasaan pemerintah tidak terbatas. Kekuasaan pemerintah tidak
dibatasi dan bersifat totaliter, sehingga hak individu tidak berpengaruh
terhadap kehendak pemerintah.
Demokrasi Pancasila, Demokrasi inilah
yang dianut indonesia, yaitu demokrasi berdasar kepada pancasila.
Demokrasi Berdasarkan
Wewenang dan Hubungan Antara Alat
Kelengkapan Negara
Menurut
dasar wewenang dan hubungan antara alat kelengkapan negara, demokrasi dibedakan
atas
a. Demokrasi
Sistem Parlementer
Periode
1945-1959 Demokrasi Parlementer
Demokrasi
pada masa ini dikenal dengan sebutan demokrasi parlementer. Sistem parlementer
ini mulai berlaku sebulan setelah kemerdekaan diproklamasikan. Sistem ini
kemudian diperkuat dalam Undang-Undang Dasar 1949 (Konstitusi RIS) dan
Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. Meskipun sistem ini dapat berjalan
dengan memuaskan di beberapa negara Asia lain, sistem ini ternyata kurang cocok
diterapkan di Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan melemahnya persatuan
bangsa. Dalam UUDS 1950, badan eksekutif terdiri dari Presiden sebagai kepala
negara konstitusional (constitutional head) dan perdana menteri sebagai kepala
pemerintahan.
Masa
demokrasi parlementer merupakan masa kejayaan demokrasi di Indonesia, karena
hampir
semua elemen demokrasi dapat kita temukan perwujudannya dalam kehidupan politik
di Indonesia.
Pertama, lembaga
perwakilan rakyat atau parlemen memainkan peranan yang sangat tinggi
dalam proses politik yang berjalan.
Kedua, akuntabilitas
(pertanggungjawaban) pemegang jabatan dan politis pada umumnya sangat tinggi.
Ketiga,
kehidupan kepartaian boleh dikatakan memperoleh peluang
yang sebesar-besarnya untuk berkembang secara maksimal.
Keempat,
sekalipun Pemilihan Umum hanya dilaksanakan satu kali yaitu pada 1955, tetapi
Pemilihan
Umum tersebut benar-benar dilaksanakan dengan prinsip demokrasi.
Kelima,
masyarakat pada umumnya dapat merasakan bahwa hak-hak dasar mereka tidak
dikurangi sama sekali, sekalipun tidak semua warga Negara dapat memanfaatkannya
dengan maksimal.
Keenam,
dalam
masa pemerintahan Parlementer, daerah-daerah memperoleh otonomi yang cukup
bahkan otonomi yamg seluas-luasnya dengan asas desentralisasi sebagai landasan
untuk berpijak dalam mengatur hubungan kekuasaan antara pemerintah pusat dengan
pemerintah daerah.
Pertanyaan
yang kemudian muncul adalah mengapa demokrasi perlementer mengalami kegagalan?
Banyak sekali para ahli mencoba menjawab pertanyaan tersebut. Dari sekian
banyak jawaban, ada beberapa hal yang dinilai tepat untuk menjawab pertanyaan
tersebut.
Pertama, munculnya
usulan presiden yang dikenal dengan konsepsi presiden untuk membentuk
pemerintahan yang bersifat gotong-royong. Kedua, Dewan Konstituante
mengalami jalan buntu untuk mencapai kesepakatan merumuskan ideologi
nasional. Ketiga, dominannya politik aliran, sehingga membawa
konsekuensi terhadap pengelolaan konflik. Keempat, Basis
social ekonomi yang masih sangat lemah.
b. Demokrasi
Sistem Presidensial
Periode 1966-1988, masa
demokrasi Pancasila era Orde Baru yang merupakan demokrasi konstitusional yang
menonjolkan system presidensial. Landasan formal periode ini adalah pancasila,
UUD 1945 dan ketetapan MPRS/MPR dalam rangka untuk meluruskan kembali
penyelewengan terhadap UUD 1945 yang terjadi dimasa demokrasi terpimpin. Namun
dalam perkembangannya peran presiden dan semakin dominan terhadap
lembaga-lembaga Negara yang lain. Melihat praktek demokrasi pada masa
ini, nama Pancasila hanya digunakan sebagai legistimasi politis penguasa saat
itu sebanyak kenyataannya yang dilaksanakan tidak sesuai dengan nilai-nilai
pancasila.
v Pertama,
rotasi kekuasaan eksekutif boleh dikatakan hampir tidak
pernah terjadi.
v Kedua,
rekruitmen politik bersifat tertutup.
v Ketiga,
Pemilihan Umum.
v Keempat,
pelaksanaan hak dasar warga Negara.
Salah
satu ciri Negara demokratis dibawa rule of law
adalah terselenggaranya kegiatan pemilihan umum yang bebas. Pemilihan
umum merupakan sarana politik untuk mewujudkan kehendak rakyat dalam hal
memilih wakil-wakil mereka di lembaga legislatif serta memilih pemegang
kekuasaan eksekutif baik itu presiden/wakil presiden maupun kepala daerah.
Pemilihan
umum bagi suatu Negara demokrasi berkedudukan sebagai sarana untuk menyalurkan
hak asasi politik rakyat. Pemilihan umum memiliki arti penring sebagai
berikut:
1. Untuk
mendukung atau mengubah personel dalam lembaga legislative.
2. Membentuk
dukungan yang mayoritas rakyat dalam menentukan pemegan
kekuasaan
eksekutif untuk jangka tertentu.
3. Rakyat
melalui perwakilannya secara berkala dapat mengoreksi atau mengawasi
kekuatan eksekutif.
N.
Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Perkembangan demokrasi di Indonesia mengalami
fluktuasi dan masa kejaannya dari masa kemerdekaan sampai saat ini.Dalam
perjalanan demokrasi Negara Indonesia, terdapat berbagai masalah yang muncul
yang harus dihadapi, yaitu bagaimana suatu demokrasi sebagai tonggak
berkembangnya suatu Negara dapat menjadi peran dalam mewujudkan berdirinya sisi
kehidupan berbangsa dan bernegara. Perkembangan demokrasi Indonesia, dalam
kurunnya waktu terbagi menjadi menjadi empat periode,yaitu:
1. Demokrsi Parlementer (1945-1959)
2. Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
3. Demokrasi Pancasila (1965-1998)
4. Demokrasi dalam Orde Reformasi (1998-sampai sekarang)
1. Demokrasi Parlementer (1945-1959)
Demokrasi pada masa ini dikenal
dengan demokrasi parlementer.Dimana parlementer mulai diberlakukan sesudah
sebulan kemerdekaan di proklamirkan dan kemudian diperkuat dalam UUD 1945 dan
1950.Namun dalam pelaksanaannya kurang sesuai untuk Indonesia. Karena persatuan
yang dapat digalang selama menghadapi musuh bersama dan tidak dapat
dibina menjadi kekuatan-kekuatan konstuktif sesudah kemerdekaan dicapai.
Karena lemahnya benih-benih demokrasi demokrasi sistem peluang untuk
mendominasi partai-partai politik dan DPR.
Dimana menurut UUD 1950 menetapkan
berlakunya sistem parlementer, dengan Badan Eksekutif yang terdiri dari
presiden sebagai kepala Negara beserta menteri-menterinya yang mempunyai
tanggung jawab politik.
Karena fragmentasi partai politik,
usia kabinet pada masa ini jarang dapat bertahan cukup lama, juga ternyata ada
beberapa kekuatan sosial dan politik yang tidak memperoleh saluran dan tempat
yang realistis, padahal merupakan kekuatan yang paling penting, akhirnya
koalisi yang dibangun dengan sangat gampang pecah, hal ini
mengkibatkan, destabilisasi politik nasional.
Faktor-faktor semacam ini ditambah dengan tidak mampunya
anggota-anggota partai yang tergabung dalam konstituante untuk mencapai
konsesus mengenai dasar Negara untuk UUD baru, akhirnya mendorong Ir. Soekarno
untuk mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, dengan memperlakukannya
kembaliUUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar. Dengan peristiwa ini berakhirlah
masa demokrasi parlementer[17].
2. Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Pada masa periode ini, ialah adanya dalam pendominasian
presiden dalam kegiatan pemerintahan, berkembangnya komunis, dan meluasnya
peran ABRI dalam unsur sosial politik.UUD 1945 membuka kesempatan bagi seorang
presiden untuk bertahan sekurang-kurangnya 5 tahun.Akan tetapi ketetapan MPRS
No.III/1963 yang mengangkat Ir.Soekarno sebagai presiden seumur hidup, telah
membatalkan pembatasan dalam kurun waktu 5 tahun itu.Selain itu, banyak terjadi
tindakan penyimpangan lainnya yang terjadi terhadap ketentuan UUD 1945 yang
eksplisit ditentukan dan presiden tidak mempunyai wewenang untuk berbuat
demikian.
Dewan Perwakilan Rakyat Gotong
Royong juga mengganti Dewan Perwakilan Rakyat sebagai hasil pemilu, ditonjolkan
peranannya sebagaipembantu pemerintah sedangkan fungsi kontrol ditiadakan.Dan
di dalam bidang perundang-undangan dimana segala aktifitas pemerintahan
dilaksanakan melalui Penetapan Presiden yang memakai sumber Dekrit 5 Juli.
Dan bagaimanakah rumusan demokrasi terpimpin dan apakah
butir-butir pokok demokrasi terpimpin?Seperti yang dikemukakan Soekarno, dalam
kutipan A.Syafi’I Ma’arif adalah demokrasi yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Dan prinsip-prinsip demokrasi
terpimpin yang dikemukakan oleh Soekarno adalah sebagai berikut: pertama; tiap-tiap
orang diwajibkan untuk berbakti kepada kepentingan umum, masyarakat, bangasa,
dan Negara; kedua; tiap-tiap orangberhak mendapat penghidupan
yang layak dalam masyarakat, bangsa, dan Negara[18].
3. Demokrasi Pancasila (1965-1998)
Dengan landasan formil, yaitu pancasila,
UUD 1945, dan Ketetapan MPRS.Dalam usah untuk meluruskan kembali penyelewengan
terhadap UUD 1945.Dan begitupula meniadakan pasal yan memberi wewenang kepada
presiden untuk memutuskan permasalahan yang tidak dicapai mufakat antara badan
legeslatif. Selain itu beberapa hak asasi diusahakan supaya diselenggarakan
secara lebih penuh dengan memberi kebebasan kepada pers untuk
menyatakan pendapat, dan kepala partai-partai politik untuk bergerak dan
menyusun kekuatannya, terutama menjelang pemilu 1971. Dengan demikian
diharapkan terbinanya partisipasi golongan-golongan dalam masyarakat disamping
pembangunan secara teratur.
Namun dalam pelaksanaanya, demokrasi pancasila pada masa
Soeharto belum mencapai pada tataran praksis. Karena dalam demokrasi ini,
ditandai dengan adanya; dominan para ABRI, birokratisasi dan sentralisasi
pengambilan keputusan politik; pengebirian peran dan fungsi partai politik;
adanya campur tangan pemerintah dalam berbagai urusan partai politik; masa
mengambang; monolitisasi ideologi Negara; dan inkorporasi lembaga non
pemerintah. Sehingga pelaksanaan demokrasi pada masa ini belum secara penuh
ditegakan berdasar nilai-nilai demokrasi pancasila[19].
4. Demokrasi Reformasi (1998-sampai
sekarang)
Runtuhnya rezim orde baru telah
membawa harapan baru bagi tumbuhnya demokrasi di Indonesia. Bergulirnya
reformasi menjadi masa tansisi di Indonesia, dimana pada masa ini terjadi
pembalikan arah perjalan bangsa dan Negara yang akan membawa Indonesia kembali
memasuki masa otoriter sebagaimana yang terjadi pada orde lama dan orde baru.
Sukses atau gagalnya suatu demokrasi
tergantung pada empat faktor, yaitu:
1. Komposisi elite politik
2. Desain institusi politik
3. Kultur politik atau perubahan sikap terhadap politik
dikalangan elite dan non elite
4. Peran masyarakat madani.
Pentingnya komposisi elite politik,
dikarenakan dalam demokrasi modern dengan bentuknya demokrasi perwakilan rakyat
mendelegasikan kedaulatan dan kekuasaannya pada elite politik.Dimana para elite
politik mendesain institusi politik, yang dimana saling bertanggungjawab dalam
melakukan tawar menawar, memobilisasi dukungan, dan opini publik.
Indikasi kearah terwujudnya
kehidupan demokratis dalam era transisi menuju demokrasi di Indonesia antara
adanya reposisi dan redefinisi TNI dalam kaitan dengan keberadaannya pada
sebuah Negara demokrasi, diamandemennya pasal-pasal dalam konstitusi Negara RI,
adanya kebebasan pers, dijalankannya kebijakan otonomi daerah, dan sebagainya.
Akan tetapi sampai saat inipun masih dijumpai indikasi-indikasi kembalinya
keuasaan yang masih memutar balikan arah demokrasi di Indonesia kembali ke
periode sebelum reformasi.Oleh sebab itu, kondisi transisi demokrasi Indonesia
untuk saat ini belum jelas kemana arahnya. Perubahan sistem politik, melalui
paket amandemen konstitusi (amandemen-IV) dan pembuatan paket
perundang-undangan politik (UU Partai Politik, UU Pemilu, UU Pemilihan Presiden
dan Wakil Presiden, UU Susunan dan Kedudukan DPR, DPRD, DPD), dimana dapat
mengawasi transisi menuju demokrasi[20].
Dan pada pelaksanaan pemerintahan
pada masa sekarang, masih terjadi tindakan di luar nilai UUD 1945. Maraknya
kasus korupsi dikalangan para pejabat Negara yang
masih belum terselesaikan.
Kegagalan Demokrasi Indonesia
Indonesia tengah dilanda berbagai masalah yang kompleks. Sistem
demokrasi yang seyogyanya menghasilkan masyarakat yang bebas dan sejahtera,
tidak terlihat hasilnya, malah kenyataannya bertolak belakang. Berikut ini
adalah beberapa fenomena kegagalan demokrasi di Indonesia.
Pertama, Presiden tidak cukup kuat untuk menjalankan kebijakannya.
Presiden dipilih langsung oleh rakyat. Ini membuat posisi presiden presiden
kuat dalam ati sulit untuk digulingkan.
Namun,
di parlemen tidak terdapat partai yang dominan, termasuk partai yang mengusung
pemerintah. Ditambah lagi peran lagislatif yang besar pasca reformasi ini dalam
menentukan banyak kebijakan presiden. Dalam memberhentikan menteri misalnya,
presiden sulit untuk memberhentikan menteri karena partai yang “mengutus”
menteri tersebut akan menarik dukungannya dari pemerintah dan tentunya akan
semakin memperlemah pemerintah. Hal ini membuat presiden sulit mengambil
langkah kebijakannya dan mudah di-“setir” oleh partai.
Kedua, rendahnya tingkat kesejahteraan masyarakat justru di tengah
kebebasan demokrasi. Tingkat kesejahteraan menurun setelah reformasi, yang
justru saat itulah dimulainya kebebasan berekspresi, berpendapat, dll. Ini aneh
mengingat sebenarnya tujuan dari politik adalah kesejahteraan. Demokrasi atau
sistem politik lainnya hanyalah sebuah alat. Begitu pula dengan kebebasan dalam
alam demokrasi, hanyalah alat untuk mencapai kesejahteraan.
Ketiga, tidak berjalannya fungsi partai politik. Fungsi partai
politik paling tidak ada tiga: penyalur aspirasi rakyat, pemusatan
kepentingan-kepentingan yang sama, dan sarana pendidikan politik masyarakat.
Selama ini dapat dikatakan ketiganya tidak berjalan. Partai politik lebih
mementingkan kekuasaan daripada aspirasi rakyat.
Fungsi
partai politik sebagai pemusatan kepentingan-kepentingan yang sama pun tidak
berjalan mengingat tidak adanya partai politik yang konsisten dengan
ideologinya. Partai politik sebagai sarana pendidikan politik masyarakat lebih
parah. Kita melihat partai mengambil suara dari masyarakat bukan dengan
pencerdasan terhadap visi, program partai, atau kaderisasi. Melainkan dengan
uang, artis, kaos, yang sama sekali tidak mencerdaskan malah membodohi
masyarakat.
Keempat, ketidakstabilan kepemimpinan nasional. Jika kita cermati,
semua pemimpin bangsa ini mualai dari Soekarno sampai Gus Dur, tidak ada yang
kepemimpinannya berakhir dengan bahagia. Semua berakhir tragis alias
diturunkan. Ini sebenarnya merupakan dampak dari tidak adanya pendidikan
politik bagi masyarakat. Budaya masyarakat Indonesia tentang pemimpinnya adalah
mengharapkan hadirnya “Ratu Adil” yang akan menyelesaikan semua masalah mereka.
Ini bodoh. Masyarakat tidak diajari bagaimana merasionalisasikan
harapan-harapan mereka. Mereka tidak diajarkan tentang proses dalam
merealisasikan harapan dan tujuan nasional.
Hal
ini diperburuk dengan sistem pemilihan pemimpin yang ada sekarang (setelah
otonomi), termasuk pemilihan kepala daerah yang menghabiskan biaya yang mahal.
Calon pemimpin yang berkualitas namun tidak berduit akan kalah populer dengan
calon yang tidak berkualitas namun memiliki uang yang cukup untuk kampanye
besar-besaran, memasang foto wajah mereka besar-besar di setiap perempatan.
Masyarakat yang tidak terdidik tidak dapat memilih pemimpin berdasarkan value.
Kelima, birokrasi yang politis, KKN, dan berbelit-belit. Birokrasi
semasa orde baru sangat politis. Setiap PNS itu Korpri dan wadah Korpri adalah
Golkar. Jadi sama saja dengan PNS itu Golkar. Ini berbahaya karena birokrasi
merupakan wilayah eksekusi kebijakan. Jika birokrasi tidak netral, maka jika
suatu saat partai lain yang memegang pucuk kebijakan, maka dia akan sulit dalam
menjalankan kebijakannya karena birokrasi yang seharusnya menjalankan kebijakan
tersebut memihak pada partai lain. Aknibatnya kebijakan tinggal kebijakan dan
tidak terlaksana. Leibih parahnya, ini dapat memicu reformasi birokrasi
besar-besaran setiap kali ada pergantian kepemimpinan dan tentunya ini bukanlah
hal yang baik untuk stabilitas pemerintahan. Maka seharusnya birokrasi itu
netral.
Keenam, banyaknya ancaman separatisme. Misalnya Aceh, Papua, RMS, dll.
Ini merupakan dampak dari dianaktirikannya daerah-daerah tersebut semasa orde
baru, yang tentunya adalah kesalahan pemerintah dalam “mengurus anak”. Tentunya
ini membuat ketahanan nasional Indonesia menjadi lemah, mudah diadu domba,
terkurasnya energi bangsa ini, dan mudah dipengaruhi kepentingan asing.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar